Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemerintah dapat mengasuransikan aset-aset bergerak milik negara. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapan pemerintah pusat hingga daerah memiliki berbagai aset yang memiliki risiko kerusakan.
“Kita itu mengharapkan bahwa pemerintah itu juga memproteksi barang-barang milik negara. Ya itu juga sebenarnya pemerintah dari pemerintah pusat, daerah, kementerian, lembaga punya aset-aset itu sebenarnya berisiko terhadap dampak-dampak kerusakan ya, dari bencana. Ya itu memang harusnya diasuransikan,” ujar Ogi di Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).
Ogi mengatakan OJK bakal menjalin kerja sama terkait asuransi aset milik negara dengan Kementerian terkait. Namun, ia mengatakan asuransi aset bergerak milik negara mungkin bakal dilakukan secara bertahap, karena itu bergantung pada anggaran prioritas pemerintah.
“Ya mungkin bertahap lah. Pemerintah punya prioritas kan anggaran juga terbatas. Mungkin kan beban-beban preminya kan diperuntukan beban negara,” ucap Ogi.
Ogi juga mengatakan penetrasi asuransi secara keseluruhan di Indonesia masih rendah. Porsi asetnya masih kurang dari 5% dari produk domestic bruto (PDB) Indonesia.
Maka demikian, Ogi mengatakan intensifikasi maupun ekstensifikasi asuransi termasuk untuk barang milik negara, merupakan upaya untuk mendorong penetrasi asuransi.
“Jadi upaya-upaya itu kita dorong ke depannya itu apa saja yang bisa, produk-produk yang bisa dibeli oleh masyarakat. Yang penting itu ada kesadaran dari masyarakat. Karena kalau ngomong asuransi itu kayaknya kewajiban aja gitu. Susah kan kalau itu kewajiban, tapi bukan kebutuhan. Nah kita membalikkan itu kebutuhan,” pungkas Ogi.