
Yaqut Sebut Pembagian Kuota Tambahan Demi Keselamatan Jamaah, Ini Respons KPK (Nur Khabibi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota tambahan 50:50 demi menjaga keselamatan jamaah. KPK menyebut alasan tersebut tidaklah pas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah berangkat ke Arab Saudi untuk mengecek langsung. Menurut Budi, KPK mendapati fakta fasilitas ibadah haji sudah sangat layak.
“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait ketersediaan fasilitas ibadah haji ya. Di sana juga sudah sangat proper, bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” kata Budi Prasetyo, dikutip Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, menurut KPK, pembagian kuota tambahan seharusnya tetap sesuai undang-undang yang ada. KPK menyebut Yaqut sedianya tidak membuat keputusan membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50.
“Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya,” tambahnya.
Budi menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu sedianya digunakan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji. Menurut Budi, apabila kuota tambahan ini dibagi 50:50 maka sudah tidak cocok dengan latar belakang pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” ujar Budi.
“Sehingga kita jangan secara parsial melihat perkara ini tapi harus utuh. Mulai dari filosofi atau latar belakang pemberian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi yaitu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jamaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun,” sebutnya.








