Petugas kebakaran Ceko mengatakan ledakan terjadi pada Sabtu (11/1/2025) malam. Sebanyak 30 orang kemudian dievakuasi dari restoran dan gedung-gedung di sekitarnya.
“Menurut informasi awal dari para saksi, pemanas terbalik, menyebabkan kebakaran,” kata pemadam kebakaran Ceko di platform media sosial X, seperti dikutip Reuters.
Layanan darurat juga melaporkan bahwa pemadam kebakaran disiagakan segera setelah ledakan, dan dua belas unit dikirim ke tempat kejadian untuk menangani situasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Vit Rakusan mengatakan kepada Radio Ceko bahwa penyebabnya kemungkinan adalah pemanas propana-butana yang terbalik di taman depan restoran.
Pemadam kebakaran mengatakan telah menyelamatkan seorang tamu restoran yang terluka parah yang terjebak di kamar mandi, sementara sekitar 20 tamu berada di restoran tersebut pada saat ledakan terjadi.
Insiden tersebut telah menimbulkan kekhawatiran tentang protokol keselamatan di restoran-restoran di seluruh wilayah Ceko, yang kemudian mendorong diskusi di antara para pejabat tentang perlunya peraturan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa.
Kejadian tragis ini juga memaksa 30 orang dievakuasi dari restoran dan bangunan sekitarnya. Menurut laporan Dinas Pemadam Kebakaran Ceko melalui media sosial X, ledakan tersebut menyebabkan kebakaran hebat yang melalap sebagian besar restoran.
“Berdasarkan informasi awal dari saksi mata, kebakaran terjadi akibat alat pemanas yang terbalik,” ujar pihak pemadam kebakaran, dilansir dari CNN.com, Minggu, (12/1/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Ceko, Vit Rakusan, yang menyebut alat pemanas tersebut berada di area taman depan restoran.
Salah satu korban yang terluka serius berhasil diselamatkan oleh tim pemadam kebakaran setelah sempat terjebak di kamar mandi. Hingga saat ini, delapan korban luka lainnya masih dalam perawatan intensif.
Media lokal melaporkan bahwa sekitar 20 tamu berada di dalam restoran saat ledakan terjadi. Penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti insiden ini masih berlangsung.
Perusahaan yang berencana efisiensi dengan menerapkan kebijakan PHK terhadap sejumlah buruh atau karyawan tersebut masih bergerak di sektor padat karya, sebagaimana terjadi pada tahun lalu, di antaranya seperti industri tekstil, alas kaki, hingga benang.
“Awal tahun 2025 sudah ada perusahaan yang plan PHK. Lokasinya ada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Rustadi mengatakan, satu perusahaan yang akan menerapkan kebijakan PHK dan berlokasi di Kabupaten Tangerang itu ialah produsen sepatu. Manajemen perusahaan atau pabrik tersebut berencana memecat 2.400 karyawannya.
Sementara itu, dua pabrik lainnya, kata Rustadi tidak hanya akan melakukan PHK, tapi berpotensi tutup alias gulung tikar. Pabrik yang berlokasi di Kabupaten Bandung itu berencana PHK sekitar 900 pekerjanya, sedangkan yang di Subang PHK 750 karyawannya.
Ristadi menjelaskan, penyebab berbagai perusahaan itu PHK karyawan hingga ada yang bangkrut masih sama seperti permasalahan pada 2024 silam, yakni barang produksi tidak laku dan tidak ada pesanan dari pembeli.
Ia juga memperkirakan, PHK oleh perusahaan-perusahaan bisa saja terjadi lebih banyak lagi tanpa sepengetahuan publik, akibatnya angka PHK yang dimiliki pemerintah selalu lebih rendah dari yang terjadi sebenarnya.
“Perusahaan yang di Kabupaten Tangerang itu merupakan bagian dari grup perusahaan lain, yang juga telah melakukan PHK. Perusahaan ini tiap PHK selalu silent, tertutup. Sebelumnya pekerjanya ada 24 ribuan, sisa sekitar 19.000-an, sekarang mau PHK 2.400-an pekerja,” bebernya.
“Ini perusahaan yang lapor saya saja loh ya, yang tidak lapor dan tertutup banyak. Saya hanya mau bilang, 2025 pekerja ada yang menikmati kenaikan upah, tapi ada yang terancam PHK,” kata Ristadi.
Permasalahan data PHK yang tak sesuai realita di lapangan akan terus menjadi bom waktu bagi perekonomian Indonesia, karena banyak kelas pekerja atau kelas menengah yang tadinya memiliki daya beli dari upah yang diperoleh tiap bulan, seketika hilang karena PHK.
“Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan Dinas-Dinas tenaga kerja di daerah itu tidak jemput bola, cuma nunggu laporan dari pengusaha saja kalau ada PHK. Kadang terjadi jika PHK tinggi, tapi karena kepentingan politis Kepala Daerahnya ya tidak diekspos karena takut dicap jelek kinerjanya. Apalagi kalau Kepala Daerahnya mau maju lagi,” ucap Ristadi.
Tak heran target setoran bea keluar pun turun drastis dalam APBN 2025 dibanding APBN 2024. Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 target pendapatan bea keluar dalam APBN 2025 hanya senilai Rp 4,47 triliun, sedangkan dalam Perpres Nomor 76/2023, target bea keluar dalam APBN 2024 mencapai 17,52 triliun.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi sebetulnya porsi penerimaan ekspor dari konsentrat tembaga memang sangat besar dalam total penerimaan bea keluar sepanjang 2024 yang senilai Rp 20,8 triliun, dengan nilai sekitar Rp 11 triliun, sisanya berasal dari produk sawit yang sebesar Rp 9,6 triliun.
“2024 kita bea keluar memang target Rp 17 triliun, dan kita bisa dapat Rp 20,8 triliun, dan komposisinya dari itu tadi sebenarnya yang tembaga sekitar Rp 11 triliun lebih dikit dan yang sawit itu sekitar Rp 9,6 triliunan lah untuk bea keluar,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini pun yang kata Aflah membuat pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar hanya Rp 4,47 triliun. Sebab, penerimaan bea keluar hanya bisa mengandalkan dari ekspor produk sawit.
“Memang sampai sekarang masih berlaku ketentuan larangan ekspor mineral, jadi berdasarkan hal tersebut 2025 pemerintah ditargetkan untuk bea keluar hanya Rp 4,5 triliun, ini tentu sumbernya hanya dari sawit,” tegas Aflah.
Aflah mengakui, bila mengandalkan ekspor sawit untuk mengejar target penerimaan bea keluar memang sebetulnya masih sulit, sebab produksi sawit pada 2024 saja di bawah target pemerintah yang sebesar 39 juta ton, yakni hanya 36 juta ton.
“Jadi, kira-kira gambarnya kayak gitu, nah nanti kira-kira dapatnya berapa itu tergantung dari harga CPO di pasaran,” paparnya.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana mengatakan, sepanjang 2024 pihaknya membawa satu perusahaan, untuk melakukan penawaran umum perdana sahamnya, yaitu PT Daya Intiguna Yasa Tbk atau Mr. DIY (MDIY).
“Tahun lalu yang kita kerjakan kan Mr. DIY dengan dana yang diperoleh Rp 4 triliun ya, di bulan Desember kemarin. Tapi tahun ini mudah-mudahan lebih banyak dari satu ya pasti,” tutur Oki saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (9/1/2025).
Meski demikian, Oki belum bisa merinci berapa perusahaan yang saat ini tengah mengantre di pipelinenya, pun sama halnya dengan kemungkinan adanya perusahaan BUMN yang dipegang.
Meski demikian, ia memberi sinyal akan membawa IPO dari berbagai ukuran target penghimpunan dana. “Saya cukup optimistis tahun ini dari sisi IPO yang sizeable, seharusnya bisa lebih baik dari tahun lalu,” pungkasnya.
Meski demikian, Oki memastikan bahwa calon emiten yang dibawa merupakan perusahaan dengan kualitas dan growth story yang baik. Ia pun membeberkan beberapa strategi untuk mengkurasi kualitas calon emiten tersebut.
“Bank Mandiri itu kan the biggest lender in the country. Itu kan kliennya banyak sekali, yang mau IPO itu banyak banget. Sekarang kita tinggal milih, mana yang kira-kira timingnya bagus, sektornya pas, growth story-nya ada, fundamental udah pas bagus semua,” kata dia.
Menurutnya saat ini BTN sudah memiliki fasilitas itu dari Fasilitas Likudiitas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun perseroan ingin meningkatkan jumlahnya, yang saat ini baru 10% dari porsi total kredit FLPP yang diberikan.
“At least kita ingin 20% dariFLPP itu bisa disalurkan dari sektor informal,” kata Nixon usai acara tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) komitmen pemerintah Qatar atas 1 juta rumah, di Istana Negara, Rabu (8/1/2025)
Namun mengakui saat ini kendala besar memang dari verifikasi dokumen. Beda dengan karyawan yang memiliki slip gaji, pekerja sektor informal tidak memiliki pembuktian dokumen penghasilan secara teratur.
“Kalau bank lihat dokumen, sedangkan sektor informal dokumennya rada kacau. Memang kita lagi buat. Misalnya dia nabung 3 – 6 bulan itu saja dokumennya, kalau track record-nya bagus ya kita kasih,” terangnya.
Lebih lanjut, Nixon mencontohkan supir ojek online saat ini sudah bekerja sama dengan aplikator untuk menyalurkan kredit.
“Kaya supir ojek online, gue sebut merek depannya G, kita ada kerja sama dia potong harian, nah itu ada dokumenkan, jadi bisa juga (mengajukan kredit),” terangnya.
Selain itu pihaknya juga sudah bekerja sama dengan paguyuban tukang cukur asal garut (Asgar), untuk memberikan kredit pada tuang pangkas.
“Itu paguyuban bantu (Verifikasi) kalau ada kaya gitu mudah. Artinya verifikasi orang ini baik ndak, bener dagang ndak, bukan penipu. Kalau asosiasi kita sudah nemu, tapi kalau yang lepasan ini kita cari cara terus deh mungkin nabung caranya,” katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan di tahun 2025 penyaluran FLPP adalah 220.000. Sektor informal dipatok naik menjadi 20% dari 10%.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan ketentuan dalam PMK ini dibuat pemerintah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.
Aturan ini juga memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).
“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Barang tertentu ini meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.
Adapun penetapan jenis barang secara detailnya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.
Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, maka kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.
Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Bila dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” tutur Budi.
Ke depannya semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan oleh pengangkut secara elektronik. Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan, dapat mengajukan dokumen secara manual. Kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran secara bersama-sama melayani dan mengawasi pengangkutan barang tertentu ini.
“Untuk pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal tertentu, misalnya ada laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran, dan ada pemberitahuan yang tidak sesuai,” tegas Budi.
Bea Cukai mengakui pemberlakuan PMK ini tentunya masih terdapat potensi kendala yang timbul, seperti kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT dari pengangkut serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk menyampaikan PPBT. Terutama untuk sarana pengangkut yang berasal dari/menuju ke pelabuhan rakyat, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, dibutuhkan dukungan semua pihak, baik internal Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, maupun stakeholder, agar PMK ini dapat diimplementasikan dengan baik.
“Semoga pelayanan dan pengawasan PPBT dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu mencegah kebocoran penerimaan negara, perbaikan neraca perdagangan, perlindungan SDA dalam negeri, memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan, serta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan pengguna jasa,” ungkap Budi
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62% dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” katanya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 adalah sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286
Kemudian, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yakni sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui video malamnya. Menurut Zelenskiy, pertempuran intens terjadi di dekat desa Makhnovka, yang berlokasi tak jauh dari perbatasan Ukraina.
Ia membeberkan bahwa dalam dua hari terakhir, pasukan Rusia kehilangan satu batalion yang terdiri dari tentara infanteri Korea Utara dan pasukan penerjun payung Rusia di lokasi tersebut.
“Dalam pertempuran kemarin dan hari ini di dekat satu desa saja, Makhnovka, di wilayah Kursk, tentara Rusia kehilangan hingga satu batalion tentara infanteri Korea Utara dan pasukan penerjun payung Rusia,” kata Zelenskiy dikutip dari Reuters, Minggu (5/1/2025).
Zelenskiy sendiri mengacu pada laporan dari komandan tertinggi Ukraina, Oleksandr Syrskyi. Namun ia tidak membeberkan hal tersebut secara rinci.
Sebuah batalyon biasanya terdiri dari beberapa ratus tentara. Sementara itu, Reuters belum dapat memverifikasi secara independen pernyataan presiden tersebut.
Penilaian Ukraina dan Barat menyebutkan sekitar 11.000 tentara Korea Utara dikerahkan di wilayah Kursk, tempat pasukan Ukraina menguasai sejumlah wilayah setelah melakukan serangan besar lintas perbatasan pada Agustus lalu.
Minggu lalu, Zelenskiy juga melaporkan kerugian besar yang dialami oleh pasukan Korea Utara di wilayah Kursk, dengan mengatakan bahwa pasukan mereka tidak dilindungi oleh pasukan Rusia yang bertempur bersama mereka.
Ia menyebutkan bahwa pasukan Korea Utara mengambil langkah-langkah ekstrem untuk menghindari penangkapan, dan dalam beberapa kasus, mereka dieksekusi oleh pasukan mereka sendiri.
Dalam pernyataan terbarunya, Zelenskiy juga mengatakan bahwa “pertempuran sengit” terjadi di sepanjang garis depan sepanjang 1.000 km (620 mil), dengan situasi paling sulit terjadi di dekat kota Pokrovsk.
Seorang juru bicara militer Ukraina sebelumnya mengatakan bahwa Pokrovsk tetap menjadi sektor garis terdepan dengan pertempuran yang cukup panas. Adapun, pasukan Rusia meluncurkan serangan baru di dekat kota tersebut untuk memutus jalur pasokan untuk pasukan Ukraina.
Kota tersebut, yang menjadi lokasi tambang pemasok tunggal batubara kokas untuk industri baja besar Ukraina sebelum perang, memiliki populasi pra-perang sekitar 60.000 orang. Ukraina memperkirakan sekitar 11.000 orang masih tinggal di kota itu.
Untuk diketahui, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.
Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).
Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?
Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.