Tarif Royalti Nikel RI Bakal Jadi Tertinggi di Dunia, Ini Kata ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal tarif royalti komoditas tambang RI yang diperkirakan bakal menjadi tarif royalti tertinggi di dunia apabila ada kenaikan tarif dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rencana pengenaan royalti tersebut dinilai setara dengan arus kas yang masih rendah di negara ini bila dibandingkan dengan negara lain.

“Ya silahkan dicek. Silahkan dicek. Negara kita kebetulan kan cashflow-nya rendah ya dibandingkan negara (lain),” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menyebut, biaya produksi tambang di Indonesia juga lebih rendah hingga 40% dibandingkan dengan biaya tambang di negara lain. Oleh karena itu, dia menilai wajar bila pemerintah menaikkan tarif royalti komoditas pertambangan.

“Misalnya isu negara kita royaltinya terlalu tinggi. Lho kita 40% lebih rendah cost-nya. Wajar-wajar dan yang ada di Pasal 33 (UUD 1945) itu ya hanya Indonesia kan bumi air dan segala kekayaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, apabila tarif royalti bijih nikel naik menjadi 14%-19% dari saat ini 10%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.

“Kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10% sebelum tambah yang 14-19%,” ujarnya dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).

Meidy menilai, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan.

“Di beberapa negara, Amerika, Amerika Asia, dan Eropa, dan negara-negara tetangga kita, royalti itu lebih rendah. Di Indonesia. Itu kalau royalti 10%. Kalau ditambah lagi 14-19% waduh. Kita benar-benar negara kaya ya,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi berbagai macam kebijakan lainnya. Misalnya seperti naiknya harga B40, aturan DHE ekspor dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

https://asturiproject.com/

Bukan Samsung dan Oppo, Ini Raja HP 5G di RI

Foto: Toko Elektronik HP (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Teknologi yang terus berkembang termasuk kecepatan internet di smartphone yang kini mulai digemari dengan kecepatan 5G mulai melonjak signifikan selama setahun terakhir.

Firma riset IDC melaporkan pangsa pasar ponsel 5G mengalami peningkatan 25,8% selama tahun lalu. Sementara pada 2023, pangsa pasar ponsel 5G masih berkisar 17,1%. Kenaikan tersebut karena adanya peluncuran sejumlah model 5G terbaru. Banyak ponsel 5G dijual dengan harga yang lebih murah.

Pangsa pasar ponsel 5G di Indonesia dipimpin oleh Samsung. Oppo juga menunjukkan pertumbuhan penjualan pada akhir tahun lalu. IDC melaporkan harga jual rata-rata (ASP) untuk ponsel 5G menurun 20,4% selama tahun kemarin. Harganya mencapai US$441 atau sekitar Rp 7,2 juta, yang berarti menjadi jauh lebih terjangkau dibandingkan saat jaringan 5G pertama kali muncul.

Laporan yang sama juga menyebutkan, pasar smartphone Indonesia bertumbuh 15,5% secara tahun ke tahun (YOY). Khusus kuartal IV-2024 mengalami pertumbuhan 9,6%.

Meski sudah mengalami pertumbuhan, namun pasar masih belum sepenuhnya pulih. Permintaan dinilai belum terlalu baik.

“Meskipun pasar mengalami pemulihan tahun 2024 setelah bertahun-tahun menurun, pasar belum sepenuhnya pulih. Konsumen masih merasa cemas di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global. Pertumbuhan diperkirakan satu digit lebih rendah untuk 2025,” kata Vanessa Aurelia, Research Analyst IDC Indonesia.

Sementara itu, lima merek yang merajai pasar ponsel RI dari segi market share sepanjang 2024:

1. Transsion – 18,3%

2. Oppo – 17,8%

3. Samsung – 16,5%

4. Xiaomi – 15,3%

5. Vivo – 14,8%

Kas138 Login

5 Amalan yang Dianjurkan Agar Mendapat Berkah Lailatul Qadar

Foto: Pexels/ Neale L

Ramadan memasuki malam ke-23 pada Sabtu malam (22/3/2025). Malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadan menjadi momen yang sangat ditunggu umat Islam karena menunggu datangnya Lailatul Qadar.

Momen 10 malam terakhir Ramadan juga menjadi saat terbaik untuk meningkatkan amal ibadah dengan lebih sungguh-sungguh dan khusyu.

Malam Lailatul Qadar sendiri diceritakan dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatul Qadar. Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 1-3).

Penjelasan mengenai kapan malam Lailatul Qadar juga disebutkan dalam hadis.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:”Carilah Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.” (HR. Bukhari & Muslim).

Sebagian ulama memperkirakan Lailatul Qadar kemungkinan akan terjadi pada 10 hari terakhir Ramadan, terutama pada malam-malam ganjil yaitu malam ke-21, 23, 25, 27, atau 29.

Perkiraan tersebut merujuk pada sejumlah riwayat hadis:

Carilah malam Lailatul Qadar di malam ganjil dari sepuluh terakhir bulan Ramadan” (HR Imam Bukhari)

Atau hadis lainnya

“Lailatul Qadar berada di bulan Ramadhan pada sepuluh hari terakhirnya, yaitu malam kedua puluh satu, atau kedua puluh tiga, atau kedua puluh lima, atau kedua puluh tujuh, atau kedua puluh sembilan, atau di akhir malam Ramadhan. Barangsiapa shalat malam karena iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lampau dan dosa yang kemudian (HR Imam Ahmad).

Malam Lailatul Qadar sangat dinanti karena sangat istimewa. Kebaikan dan keistimewaan malam tersebut setara dengan 1000 bulan atau 83 tahun.

Dengan begitu istimewanya Lailatul Qadar maka umat Islam diharapkan meningkatkan amalan agar mendapat anugerah malam 1000 bulan.

Berikut adalah amalan yang bisa dilakukan di malam-malam 10 hari terakhir untuk mendapatkan Lailatul Qadar:

1. Memperbanyak dan memperpanjang sholat malam’

Umat Islam bisa memperbanyak dan memperpanjang sholat malam seperti sholat Tahajud.

2. Membaca Al-Qur;an

Membaca Al-Qur’an sambil merenungi artinya dan maknanya sangat dianjurkan dalam menanti Lailatul Qadar

3. Memperbanyak dzikir dan doa

Memperbanyak dan memperpanjang dzikir dan doa sangat dianjurkan dalam 10 hari terakhir Ramadan karena mendekatkan dengan Allah SWT.

Salah satu doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ untuk malam Lailatul Qadar adalah:

“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.”

(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan menyukai pengampunan, maka ampunilah aku.) (HR. Tirmidzi)

3.I’tikaf
I’tikaf adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. I’tikaf atau berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak ibadah, dan menjauhkan diri dari kesibukan duniawi.

4. Memohon ampun dengan memperbanyak istighfar
Memperbanyak istighfar sangat dianjurkan karena malam Ramadan adalah waktu penuh keberkahan di mana Allah SWT membuka pintu ampunan seluas-luasnya.

5. Bersedekah dan Berbuat Kebaikan

Bersedekah dan berbuat kebaikan sangat dianjurkan karena akan bermanfaat bagi sesama umat dan membantu yang membutuhkan.

Slot1000

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnya

Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Penipuan di sektor keuangan semakin menjamur selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menjabarkan, beberapa modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.

Sementara itu, ada pula modus Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, penawaran kerja paruh waktu

“Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, Jumat, (21/3/2025).

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Sejauh ini, Satgas Pasti mencatat Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Pada periode Januari hingga Februari 2025 mencapai 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017-13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas Pasti Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Satgas Pasti berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

BET88

Hampir Final, Masukan Pengusaha Soal Royalti Nikel Cs Masih Terbuka

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Tri Winarno menyampaikan paparan dalam acara Mining Forum 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Tri Winarno menyampaikan paparan dalam acara Mining Forum 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih terbuka terhadap masukan para pengusaha. Khususnya terkait rencana kenaikan tarif royalti di sektor mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari asosiasi terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral. “Untuk terkait dengan itu royalti. Iya kami menerima juga,” ujar Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan di dalam negeri, dengan adanya kebijakan tersebut.

“Balik lagi ke royalti yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan sampai sekarang terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI,” kata Tri.

Tri memastikan bahwa sebelum menetapkan kenaikan tarif royalti perusahaan tambang, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keuangan perusahaan terlebih dahulu.

“Pemerintah sebelum melakukan kenaikan pasti evaluasi terhadap keuangan perusahaan yang mana bisa optimal keuangan pemerintah dengan perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa kebijakan tersebut menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.

“Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya,” kata Hendra dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).

Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.

Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.

“Industri batubara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batubaranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya,” kata Hendra.

Slot88 Resmi

Menhub Buka-bukaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Ketika Mudik

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, saat menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jakarta, Senin, (8/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, saat menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jakarta, Senin, (8/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengklaim adanya pembatasan operasional angkutan barang tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).


Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Termasuk pula, mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi. Semuanya, dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujar Dudy.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui bahwa pembatasan tersebut bakal berpengaruh pada mobilitas pelaku usaha dan industri. Karenanya Ia bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikannya.

“Pasti berpengaruh, makanya kasih kesempatan kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang sekiranya bisa memberikan ruang buat pengusaha anggutan ini tetap beroperasi sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Faisol.

Kunci dari berjalannya distribusi barang dan kelancaran arus mudik dan balik ada pengaturan lalu lintas yang tepat. Sehingga keduanya bisa berjalan beriringan.

“Harapannya semua bisa diatur dengan baik sehingga tidak mengganggu mudik walaupun harus balik,” kata Faisol.

Slot Qris

Siap-Siap, Tarif Royalti Bijih Nikel Bakal Naik Jadi 14-19%!

A worker poses with a handful of nickel ore at the nickel mining factory of PT Vale Tbk, near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti bijih nikel dari yang saat ini berlaku sebesar 10% menjadi 14%-19%. Namun, kebijakan tersebut dianggap memberatkan bagi para pelaku usaha.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, perubahan tarif royalti akan semakin menekan para pelaku usaha, terutama di industri nikel.

Ia menilai, dengan rencana kenaikan tarif bijih nikel menjadi 14%-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi apabila dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.

“Jadi kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10%. Sebelum tambah yang 14-19%,” kata Meidy Senin (17/3/2025).

Menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga, tarif royalti bijih nikel lebih rendah dibandingkan Indonesia. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan (profit-based).

Di sisi lain, ia menyoroti bahwa para pelaku usaha nikel domestik juga sudah menghadapi berbagai kewajiban yang cukup membebani. Ditambah lagi, lanjutnya, harga nikel di pasar global tengah anjlok.

“Coba di highlight baik-baik ada banyak kewajiban. Kewajiban-kewajiban dari beberapa para pelaku usaha khususnya nikel, satu. Kita makin turun. Harga nikel makin turun. Ini dia kewajiban pertambangan. Satu, harga. Kedua operasionalnya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah.

Menurut Yuliot, saat ini rancangan aturan tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses lebih lanjut. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa masih ada tahapan pengundangan yang harus dilalui sebelum aturan ini resmi diberlakukan.

“Jadi, ini kan tergantung proses pengundangan. Jadi, kan substansi disepakati, kemudian ada proses pengundangan,” tambahnya.

Yuliot mengatakan, revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu yaitu PP No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi besaran royalti setidaknya enam komoditas, yaitu batu bara, timah, nikel, emas, perak, dan tembaga.

Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini:

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:

1. Batu Bara

a. Open pit:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 6% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 7% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 8,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 9,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 11,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga

b. Underground:

1. Kalori < 4.200 kkal/kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 4% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga

2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 6% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 7,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga

3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 8,5% dari harga

b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 10,5% dari harga

c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.

2. Nikel:

A. Bijih nikel:

  • Bijih nikel 10% dari harga per ton
  • Bijih nikel kadar nikel < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai 2% dari harga per ton

B. Produk pemurnian:

  • Nickel Pig Iron (NPI): 5% dari harga per ton
  • Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat: 2% dari harga per ton
  • Logam nikel: 1,5% dari harga per ton

C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari harga per ton.

3. Tembaga:

A. Bijih tembaga:

Tembaga: 5% dari harga per ton

Emas (sebagai ikutan):

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

Perak (sebagai ikutan): 5% dari harga per ounces.

B. Konsentrat tembaga:

Tembaga: 4% dari harga per ton

Emas (sebagai ikutan):

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

Perak (sebagai ikutan): 4% dari harga per ounces.

C. Katoda Tembaga: 2% dari harga per ton.

D. Lumpur anoda:

Emas:

a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.

b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.

c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.

d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.

e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.

f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.

g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.

h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.

i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.

Perak: 3,25% dari harga per ounces.

  • 4. Emas Primer (emas sebagai logam utama):
  • a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
  • b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
  • c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
  • d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
  • e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
  • f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
  • g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
  • h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
  • i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
  • 5. Perak Primer (perak sebagai logam utama): 3,25% dari harga per ounces.
  • 6. Timah:
  • Logam timah: 3% dari harga per ton
  • Terak timah (Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium): 1% dari harga per ton
  • Monasit-Xenotim: 1% dari harga per ton
  • Zirkon/ Iliminit/ Rutil: 4% dari harga per ton
  • Spodmene: 3% dari harga per ton
  • REO (>99%l (P)/Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P)l Neodimium Oksida (Pll Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (Pll Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) : 1% dari harga per ton.

Pemegang IUPK/Eks PKP2B:

Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:

Pasal 16:

(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.

(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22%(dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,

hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.

Dunia Makin Suram, Tiga Aset Ini Bisa Jadi Pegangan Hidup

Robert Kiyosaki, dok Basabali.org
Foto: Robert Kiyosaki, dok Basabali.org

Situasi geopolitik dan ekonomi yang masih bergejolak membuat dunia waspada. Dampak dari kondisi “gelap” dunia ini pun merambat ke Indonesia, di mana hal tersebut berdampak pada perputaran ekonomi.

Di tengah situasi tersebut, Investor terkenal sekaligus penulis buku keuangan terlaris ‘Rich Dad Poor Dad’, Robert Kiyosaki mengungkapkan, ada tiga aset penting untuk menghadapi ‘kiamat’ finansial.

Dalam postingan X, pada 1 Desember 2024 silam, Kiyosaki memperingatkan akan segera terjadi keruntuhan pasar dan kemungkinan depresi hebat berikutnya.

Ia menekankan bahwa membeli emas, perak, dan Bitcoin (BTC) adalah pertahanan terbaik terhadap potensi keruntuhan. Ia menunjuk pada apa yang dia sebut sebagai “3 antek” yakni yang menjalankan Gedung Putih (Presiden AS), Departemen Keuangan AS, dan Federal Reserve sebagai indikator krisis yang akan datang.

“[Karena] Gedung Putih, Departemen Keuangan AS, dan Fed, kemungkinan depresi hebat berikutnya [terjadi]. Mungkin perang. Bagi jutaan orang, masa-masa sulit akan segera tiba,” kata dia, dikutip Minggu (16/3/2025).

“Bagi mereka yang memiliki pola pikir yang benar dan siap, Depresi Hebat berikutnya akan menjadi saat terbaik dalam hidup mereka. Mohon bersiap. Jaga diri kamu. Beli emas, perak, Bitcoin,” tambah Kiyosaki.

Patut dicatat bahwa meskipun Kiyosaki memberikan nasihat mengenai akumulasi aset, ia telah lama menuduh pemerintah dan lembaga terkait gagal mengelola perekonomian secara efektif.

Kiyosaki di masa lalu telah menyatakan kritik pedas dan ketidakpercayaan terhadap Federal Reserve dan komponen pemerintah lainnya, dengan menyebut mereka sebagai “keluarga Adams” dan “kartun yang membunuh perekonomian.” Dia telah menegaskan bahwa perekonomian “dalam masalah serius” dan bahwa entitas-entitas ini “bukan teman kita.”

Seperti dilansir Finbold, penasehat keuangan ini mengungkapkan pandangannya bahwa pemerintah menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap warga negaranya.

Dia menyarankan bahwa satu-satunya metode untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terkasih adalah dengan bekerja dengan rajin, membelanjakan uang dengan bijaksana, dan berinvestasi pada aset seperti emas, perak, dan Bitcoin.

Selain itu, Kiyosaki juga merupakan kritikus yang lantang terhadap kebijaksanaan keuangan konvensional dan pendukung pendidikan keuangan untuk mencapai kekayaan dan kesuksesan.

Peringatan dan nasihat terbarunya dalam menghadapi potensi tantangan Depresi Hebat serupa dengan pandangan sebelumnya mengenai intelijen finansial dan investasi strategis, di mana ia mengadvokasi tiga kelas aset.

Memang benar, Kiyosaki telah memperingatkan agar tidak mengumpulkan produk investasi tradisional, yang menurutnya merupakan aset yang dianggapnya tidak berharga. Hal ini mencakup uang kertas, saham, obligasi, reksa dana, dan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF).

Ia menyatakan bahwa investasi inilah yang sering dilakukan oleh masyarakat miskin dan kelas menengah, yang bekerja dengan tekun pada pekerjaan yang memberikan penghasilan “palsu” yang dapat dikenai pajak, dan menjanjikan gaji yang konsisten, namun tidak memberikan jaminan kerja.

Orang RI Cuma Jajan Kebutuhan Utama Saat Ramadan, Bukti Ekonomi Sulit?

Suasana Pasar Tasik Cideng, Jakarta, Kamis, (27/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Pasar Tasik Cideng, Jakarta, Kamis, (27/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sulitnya hidup di Indonesia semakin terasa khususnya bagi kalangan bawah. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena beberapa data menunjukkan terjadi kemunduran satu bulan sebelum bulan Ramadan 2025.

Data Mandiri Spending Index (MSI) menunjukkan nilai belanja masyarakat terjadi perlambatan di satu minggu menjelang Ramadan yakni ke 236,2.

Pola ini merupakan anomali karena tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Mandiri Spending Index (MSI) yang menurun jelang Ramadan terakhir kali terjadi pada Maret 2020 atau lima tahun yang lalu dengan nilai 58.

Untuk diketahui, pada Maret 2020 merupakan awal pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya perlambatan konsumsi belanja masyarakat.

Secara historis, Ramadan merupakan puncak konsumsi masyarakat Indonesia. Konsumsi juga biasanya sudah melonjak sebelum Ramadan terutama untuk kebutuhan makanan dan minuman. Ramadan tahun ini jatuh pada 1 Maret 2025.

Barang Pokok Jadi Fokus Warga RI

Porsi belanja restoran paling banyak terserap untuk restoran yakni 20,2%. Belanja kelompok ini kembali ke porsi 20% untuk pertama kalinya sejak Oktober 2023.

Porsi belanja supermarket juga naik ke 15,9%. Belanja restoran supermarket sudah memakan porsi 35,6% atau hampir 40%.
Data tersebut mengindikasikan jika belanja masyarakat saat ini hanya terkonsentrasi kepada kebutuhan pokok dan primer, seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Proporsi sport, hobby, dan entertainment yang cenderung menurun atau mengalami normalisasi sejak akhir 2024 atau sekitar tiga bulan lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa tren pengeluaran yang semakin beralih ke kebutuhan yang lebih primer.

Sementara sport, hobby, dan entertainment terdepresiasi dari 7,7% ke 6,5%. Kenaikan proporsi nilai belanja juga terefleksi dalam hal household yakni dari 12,8% ke 13,1%.

RI Alami Deflasi 2 Bulan Beruntun

Menurunnya nilai belanja menjadi salah satu kemungkinan terjadinya deflasi Februari 2025. Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia periode Februari 2025 yang terpantau deflasi baik secara bulanan (-0,48% mtm) maupun tahunan (-0,09% yoy).

Deflasi (mtm) juga terjadi pada Januari 2025 sehingga deflasi sudah terjadi dua bulan beruntun. Yang mengagetkan deflasi juga terjadi secara tahunan. Ini adalah kali pertama Indonesia mencatat deflasi tahunan dalam 25 tahun terakhir.
Deflasi bulanan dan tahunan ini justru terjadi menjelang Ramadan di mana biasanya terjadi inflasi tinggi.

Namun, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025), mengatakan deflasi Februari lebih disebabkan oleh diskon listrik.

“Komoditas utama penyebab deflasi Februari adalah diskon tarif listrik, daging ayam ras, cabai merah, tomat dan telur ayam ras,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Diskon tarif listrik yang diberlakukan selama dua bulan (Januari dan Februari 2025) serta harga pangan yang relatif stabil bulan lalu memang membuat angka IHK cenderung lebih rendah. Namun bukan berarti tidak ada faktor lain yang dapat membuat deflasi di Indonesia khususnya dari segi daya beli masyarakat.

Kas138

Angka Harapan Hidup di Rusia Terjun Bebas, Ini Biang Keroknya

Warga saat merayakan upacara peringatan 78 tahun Hari Kemenangan di Lapangan Merah di Moskow, Rusia, Selasa (9/5/2023). (REUTERS/Tatiana Meel)
Foto: Warga saat merayakan upacara peringatan 78 tahun Hari Kemenangan di Lapangan Merah di Moskow, Rusia, Selasa (9/5/2023). (REUTERS/Tatiana Meel)

Angka harapan hidup di Rusia telah menurun dalam hampir 7 bulan terakhir. Alexey Raksha, demografer Rusia khusus statistik fertilitas dan mortalitas, mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh dua hal, yakni perang dan alkohol.

“Tidak ada alasan untuk penurunan tersebut, kecuali perang dan alkohol yang kuat,” kata Raksha, seperti dikutip Newsweek pada Jumat (14/3/2025). “Bahkan lebih rendah dari yang saya kira.”

Menurut data awal dari Rosstat, tahun lalu, harapan hidup Rusia turun hampir tujuh bulan dari 73,41 tahun pada tahun 2023 menjadi 72,84 tahun.

Ia berpendapat bahwa konsumsi alkohol telah meningkat selama tahun-tahun perang, tetapi ia menganggap masalah tersebut “lebih disebabkan” oleh “peraturan pemerintah yang merugikan”. Raksha tidak yakin ada cukup peraturan tentang alkohol yang kuat.

Di sisi lain, jika penurunan angka harapan hidup di Rusia memang disebabkan oleh perang, setidaknya hal itu mengungkap salah satu dari banyak dampak perang yang mematikan tersebut.

Tahun lalu, pasukan Rusia yang berperang melawan Ukraina menderita jumlah korban tertinggi sepanjang tahun sejak dimulainya invasi skala penuh Vladimir Putin, menurut Kyiv.

Terakhir kali terjadi penurunan yang lebih signifikan adalah pada tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda. Antara tahun 2020 dan 2021, harapan hidup turun dari 73,34 tahun menjadi 70,06 tahun.

Ketika Presiden Rusia Vladimir Putin menjabat untuk kelima kalinya pada Mei 2024, ia mengatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan harapan hidup di Rusia menjadi 78 tahun pada tahun 2030.

Moskow telah memberlakukan beberapa pembatasan pada alkohol tetapi para pemimpin sebelumnya, termasuk pemimpin Soviet, telah mencoba mengubah kebiasaan minum alkohol di Rusia dengan keberhasilan yang terbatas.

Sementara itu, dalam konteks perang, Putin mengatakan pada Kamis bahwa Rusia pada prinsipnya setuju dengan usulan gencatan senjata Amerika Serikat, tetapi beberapa ketentuan utama masih perlu dinegosiasikan. Ia menekankan bahwa setiap kesepakatan harus mengarah pada perdamaian abadi dan mengatasi akar penyebab konflik.

Kas138