Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Tri Winarno menyampaikan paparan dalam acara Mining Forum 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari asosiasi terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral. “Untuk terkait dengan itu royalti. Iya kami menerima juga,” ujar Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan di dalam negeri, dengan adanya kebijakan tersebut.
“Balik lagi ke royalti yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan sampai sekarang terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI,” kata Tri.
Tri memastikan bahwa sebelum menetapkan kenaikan tarif royalti perusahaan tambang, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keuangan perusahaan terlebih dahulu.
“Pemerintah sebelum melakukan kenaikan pasti evaluasi terhadap keuangan perusahaan yang mana bisa optimal keuangan pemerintah dengan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa kebijakan tersebut menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.
“Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya,” kata Hendra dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).
Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.
Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.
“Industri batubara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batubaranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya,” kata Hendra.
Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, saat menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jakarta, Senin, (8/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Termasuk pula, mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi. Semuanya, dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujar Dudy.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui bahwa pembatasan tersebut bakal berpengaruh pada mobilitas pelaku usaha dan industri. Karenanya Ia bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikannya.
“Pasti berpengaruh, makanya kasih kesempatan kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang sekiranya bisa memberikan ruang buat pengusaha anggutan ini tetap beroperasi sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Faisol.
Kunci dari berjalannya distribusi barang dan kelancaran arus mudik dan balik ada pengaturan lalu lintas yang tepat. Sehingga keduanya bisa berjalan beriringan.
“Harapannya semua bisa diatur dengan baik sehingga tidak mengganggu mudik walaupun harus balik,” kata Faisol.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, perubahan tarif royalti akan semakin menekan para pelaku usaha, terutama di industri nikel.
Ia menilai, dengan rencana kenaikan tarif bijih nikel menjadi 14%-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi apabila dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.
“Jadi kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10%. Sebelum tambah yang 14-19%,” kata Meidy Senin (17/3/2025).
Menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga, tarif royalti bijih nikel lebih rendah dibandingkan Indonesia. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan (profit-based).
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa para pelaku usaha nikel domestik juga sudah menghadapi berbagai kewajiban yang cukup membebani. Ditambah lagi, lanjutnya, harga nikel di pasar global tengah anjlok.
“Coba di highlight baik-baik ada banyak kewajiban. Kewajiban-kewajiban dari beberapa para pelaku usaha khususnya nikel, satu. Kita makin turun. Harga nikel makin turun. Ini dia kewajiban pertambangan. Satu, harga. Kedua operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Menurut Yuliot, saat ini rancangan aturan tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses lebih lanjut. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa masih ada tahapan pengundangan yang harus dilalui sebelum aturan ini resmi diberlakukan.
“Jadi, ini kan tergantung proses pengundangan. Jadi, kan substansi disepakati, kemudian ada proses pengundangan,” tambahnya.
Yuliot mengatakan, revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu yaitu PP No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi besaran royalti setidaknya enam komoditas, yaitu batu bara, timah, nikel, emas, perak, dan tembaga.
Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini:
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:
1. Batu Bara
a. Open pit:
1. Kalori < 4.200 kkal/kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 5% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 6% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga
2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 7% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 8,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga
3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 9,5% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 11,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga
b. Underground:
1. Kalori < 4.200 kkal/kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 4% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga
2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 6% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 7,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga
3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 8,5% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 10,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.
2. Nikel:
A. Bijih nikel:
Bijih nikel 10% dari harga per ton
Bijih nikel kadar nikel < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai 2% dari harga per ton
B. Produk pemurnian:
Nickel Pig Iron (NPI): 5% dari harga per ton
Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat: 2% dari harga per ton
Logam nikel: 1,5% dari harga per ton
C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari harga per ton.
3. Tembaga:
A. Bijih tembaga:
Tembaga: 5% dari harga per ton
Emas (sebagai ikutan):
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak (sebagai ikutan): 5% dari harga per ounces.
B. Konsentrat tembaga:
Tembaga: 4% dari harga per ton
Emas (sebagai ikutan):
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak (sebagai ikutan): 4% dari harga per ounces.
C. Katoda Tembaga: 2% dari harga per ton.
D. Lumpur anoda:
Emas:
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak: 3,25% dari harga per ounces.
4. Emas Primer (emas sebagai logam utama):
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
5. Perak Primer (perak sebagai logam utama): 3,25% dari harga per ounces.
6. Timah:
Logam timah: 3% dari harga per ton
Terak timah (Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium): 1% dari harga per ton
Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:
Pasal 16:
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22%(dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
Di tengah situasi tersebut, Investor terkenal sekaligus penulis buku keuangan terlaris ‘Rich Dad Poor Dad’, Robert Kiyosaki mengungkapkan, ada tiga aset penting untuk menghadapi ‘kiamat’ finansial.
Dalam postingan X, pada 1 Desember 2024 silam, Kiyosaki memperingatkan akan segera terjadi keruntuhan pasar dan kemungkinan depresi hebat berikutnya.
Ia menekankan bahwa membeli emas, perak, dan Bitcoin (BTC) adalah pertahanan terbaik terhadap potensi keruntuhan. Ia menunjuk pada apa yang dia sebut sebagai “3 antek” yakni yang menjalankan Gedung Putih (Presiden AS), Departemen Keuangan AS, dan Federal Reserve sebagai indikator krisis yang akan datang.
“[Karena] Gedung Putih, Departemen Keuangan AS, dan Fed, kemungkinan depresi hebat berikutnya [terjadi]. Mungkin perang. Bagi jutaan orang, masa-masa sulit akan segera tiba,” kata dia, dikutip Minggu (16/3/2025).
“Bagi mereka yang memiliki pola pikir yang benar dan siap, Depresi Hebat berikutnya akan menjadi saat terbaik dalam hidup mereka. Mohon bersiap. Jaga diri kamu. Beli emas, perak, Bitcoin,” tambah Kiyosaki.
Patut dicatat bahwa meskipun Kiyosaki memberikan nasihat mengenai akumulasi aset, ia telah lama menuduh pemerintah dan lembaga terkait gagal mengelola perekonomian secara efektif.
Kiyosaki di masa lalu telah menyatakan kritik pedas dan ketidakpercayaan terhadap Federal Reserve dan komponen pemerintah lainnya, dengan menyebut mereka sebagai “keluarga Adams” dan “kartun yang membunuh perekonomian.” Dia telah menegaskan bahwa perekonomian “dalam masalah serius” dan bahwa entitas-entitas ini “bukan teman kita.”
Seperti dilansir Finbold, penasehat keuangan ini mengungkapkan pandangannya bahwa pemerintah menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap warga negaranya.
Dia menyarankan bahwa satu-satunya metode untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terkasih adalah dengan bekerja dengan rajin, membelanjakan uang dengan bijaksana, dan berinvestasi pada aset seperti emas, perak, dan Bitcoin.
Selain itu, Kiyosaki juga merupakan kritikus yang lantang terhadap kebijaksanaan keuangan konvensional dan pendukung pendidikan keuangan untuk mencapai kekayaan dan kesuksesan.
Peringatan dan nasihat terbarunya dalam menghadapi potensi tantangan Depresi Hebat serupa dengan pandangan sebelumnya mengenai intelijen finansial dan investasi strategis, di mana ia mengadvokasi tiga kelas aset.
Memang benar, Kiyosaki telah memperingatkan agar tidak mengumpulkan produk investasi tradisional, yang menurutnya merupakan aset yang dianggapnya tidak berharga. Hal ini mencakup uang kertas, saham, obligasi, reksa dana, dan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF).
Ia menyatakan bahwa investasi inilah yang sering dilakukan oleh masyarakat miskin dan kelas menengah, yang bekerja dengan tekun pada pekerjaan yang memberikan penghasilan “palsu” yang dapat dikenai pajak, dan menjanjikan gaji yang konsisten, namun tidak memberikan jaminan kerja.
Data Mandiri Spending Index (MSI) menunjukkan nilai belanja masyarakat terjadi perlambatan di satu minggu menjelang Ramadan yakni ke 236,2.
Pola ini merupakan anomali karena tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Mandiri Spending Index (MSI) yang menurun jelang Ramadan terakhir kali terjadi pada Maret 2020 atau lima tahun yang lalu dengan nilai 58.
Untuk diketahui, pada Maret 2020 merupakan awal pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya perlambatan konsumsi belanja masyarakat.
Secara historis, Ramadan merupakan puncak konsumsi masyarakat Indonesia. Konsumsi juga biasanya sudah melonjak sebelum Ramadan terutama untuk kebutuhan makanan dan minuman. Ramadan tahun ini jatuh pada 1 Maret 2025.
Barang Pokok Jadi Fokus Warga RI
Porsi belanja restoran paling banyak terserap untuk restoran yakni 20,2%. Belanja kelompok ini kembali ke porsi 20% untuk pertama kalinya sejak Oktober 2023.
Porsi belanja supermarket juga naik ke 15,9%. Belanja restoran supermarket sudah memakan porsi 35,6% atau hampir 40%. Data tersebut mengindikasikan jika belanja masyarakat saat ini hanya terkonsentrasi kepada kebutuhan pokok dan primer, seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Proporsi sport, hobby, dan entertainment yang cenderung menurun atau mengalami normalisasi sejak akhir 2024 atau sekitar tiga bulan lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa tren pengeluaran yang semakin beralih ke kebutuhan yang lebih primer.
Sementara sport, hobby, dan entertainment terdepresiasi dari 7,7% ke 6,5%. Kenaikan proporsi nilai belanja juga terefleksi dalam hal household yakni dari 12,8% ke 13,1%.
RI Alami Deflasi 2 Bulan Beruntun
Menurunnya nilai belanja menjadi salah satu kemungkinan terjadinya deflasi Februari 2025. Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia periode Februari 2025 yang terpantau deflasi baik secara bulanan (-0,48% mtm) maupun tahunan (-0,09% yoy).
Deflasi (mtm) juga terjadi pada Januari 2025 sehingga deflasi sudah terjadi dua bulan beruntun. Yang mengagetkan deflasi juga terjadi secara tahunan. Ini adalah kali pertama Indonesia mencatat deflasi tahunan dalam 25 tahun terakhir. Deflasi bulanan dan tahunan ini justru terjadi menjelang Ramadan di mana biasanya terjadi inflasi tinggi.
Namun, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025), mengatakan deflasi Februari lebih disebabkan oleh diskon listrik.
“Komoditas utama penyebab deflasi Februari adalah diskon tarif listrik, daging ayam ras, cabai merah, tomat dan telur ayam ras,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Diskon tarif listrik yang diberlakukan selama dua bulan (Januari dan Februari 2025) serta harga pangan yang relatif stabil bulan lalu memang membuat angka IHK cenderung lebih rendah. Namun bukan berarti tidak ada faktor lain yang dapat membuat deflasi di Indonesia khususnya dari segi daya beli masyarakat.
“Tidak ada alasan untuk penurunan tersebut, kecuali perang dan alkohol yang kuat,” kata Raksha, seperti dikutip Newsweek pada Jumat (14/3/2025). “Bahkan lebih rendah dari yang saya kira.”
Menurut data awal dari Rosstat, tahun lalu, harapan hidup Rusia turun hampir tujuh bulan dari 73,41 tahun pada tahun 2023 menjadi 72,84 tahun.
Ia berpendapat bahwa konsumsi alkohol telah meningkat selama tahun-tahun perang, tetapi ia menganggap masalah tersebut “lebih disebabkan” oleh “peraturan pemerintah yang merugikan”. Raksha tidak yakin ada cukup peraturan tentang alkohol yang kuat.
Di sisi lain, jika penurunan angka harapan hidup di Rusia memang disebabkan oleh perang, setidaknya hal itu mengungkap salah satu dari banyak dampak perang yang mematikan tersebut.
Tahun lalu, pasukan Rusia yang berperang melawan Ukraina menderita jumlah korban tertinggi sepanjang tahun sejak dimulainya invasi skala penuh Vladimir Putin, menurut Kyiv.
Terakhir kali terjadi penurunan yang lebih signifikan adalah pada tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda. Antara tahun 2020 dan 2021, harapan hidup turun dari 73,34 tahun menjadi 70,06 tahun.
Ketika Presiden Rusia Vladimir Putin menjabat untuk kelima kalinya pada Mei 2024, ia mengatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan harapan hidup di Rusia menjadi 78 tahun pada tahun 2030.
Moskow telah memberlakukan beberapa pembatasan pada alkohol tetapi para pemimpin sebelumnya, termasuk pemimpin Soviet, telah mencoba mengubah kebiasaan minum alkohol di Rusia dengan keberhasilan yang terbatas.
Sementara itu, dalam konteks perang, Putin mengatakan pada Kamis bahwa Rusia pada prinsipnya setuju dengan usulan gencatan senjata Amerika Serikat, tetapi beberapa ketentuan utama masih perlu dinegosiasikan. Ia menekankan bahwa setiap kesepakatan harus mengarah pada perdamaian abadi dan mengatasi akar penyebab konflik.
Foto: Presiden Rusia Vladimir Putin berbicara selama upacara penandatanganan dokumen dengan Presiden Iran Masoud Pezeshkian di Moskow, Rusia 17 Januari 2025. (REUTERS/Evgenia Novozhenina)
Mengenakan seragam militer dalam siaran video oleh televisi pemerintah Rusia, Putin mengatakan kepada pasukan garis depan bahwa tujuan Moskow adalah untuk “membebaskan sepenuhnya” Kursk sesegera mungkin.
Ini merupakan perjalanan pertama Putin ke wilayah barat sejak serangan tak terduga Ukraina di sana tahun lalu.
Beberapa jam setelah kunjungannya, rekaman media pemerintah Rusia menunjukkan Putin bertemu dengan jenderal utamanya Valery Gerasimov di Kursk sebelum menyampaikan pidato kepada tentara, di mana ia mendesak mereka untuk mengusir pasukan Ukraina yang tersisa di wilayah tersebut.
Putin juga mengemukakan kemungkinan untuk menciptakan “zona penyangga” di sepanjang perbatasan Rusia dengan Ukraina. Ia menambahkan bahwa tentara Ukraina yang ditangkap di Kursk harus diperlakukan sebagai “teroris.”
Kunjungan Putin yang diatur dengan cermat tampaknya dirancang untuk meningkatkan moral saat pasukan Rusia maju ke sisa-sisa pertahanan Ukraina di dalam Rusia, sehari setelah pembicaraan damai antara pejabat AS dan Ukraina menghasilkan penerimaan Kyiv terhadap gencatan senjata selama 30 hari yang didukung AS yang mencakup seluruh garis depan.
Kemajuan kilat Rusia di Kursk mengancam satu-satunya wilayah tawar-menawar teritorial Kyiv pada saat yang krusial dalam perang saat gencatan senjata potensial masih memiliki ketidakpastian.
Presiden AS Donald Trump mengatakan pada Rabu bahwa keputusan sekarang berada di tangan Putin karena perwakilan AS menuju Rusia “saat ini juga saat kita berbicara,” untuk membahas usulan gencatan senjata.
“Kita lihat saja nanti. Sekarang terserah Rusia,” kata Trump kepada wartawan di Ruang Oval, saat ia menolak berkomentar apakah ia memiliki jadwal pertemuan dengan pemimpin Rusia tersebut.
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa Putin “mempelajari dengan saksama” usulan tersebut, sementara Moskow menunggu pengarahan dari pejabat AS dalam beberapa hari mendatang.
Ukraina sendiri telah melancarkan serangan mendadak ke Kursk pada Agustus 2024, dengan cepat merebut wilayah tersebut. Selain merebut tanah yang berpotensi ditukar dengan wilayah yang diduduki Rusia, operasi tersebut bertujuan untuk mengalihkan sumber daya Moskow dari garis depan di timur.
Namun Ukraina telah berjuang untuk mempertahankan wilayah yang direbutnya, dengan cengkeramannya di wilayah tersebut yang dengan cepat memburuk dalam beberapa hari terakhir.
Pada Rabu, Gerasimov mengklaim bahwa pasukan Rusia telah merebut kembali lebih dari 86% wilayah yang direbut oleh Ukraina, bahwa 430 tentara Ukraina telah ditawan dan warga Ukraina yang tersisa dikepung.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemberkasan sebelum menuju persidangan. Ia pun menyampaikan estimasi waktu penggelaran sidang tersebut.
“Jadwalnya masih belum ada, namun jika mengikuti jumlah hari pemberkasan, bisa jadi di bulan Mei,” ungkap Deswin saat dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia, Rabu, (12/3/2025).
Deswin menambahkan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus ini terkait dengan kesepakatan penetapan harga bunga pinjol. Perilaku yang dipermasalahkan terjadi sebelum tahun 2023, sebelum kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bunga pinjaman diberlakukan.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah KPPU dalam menangani kasus ini. Menurutnya, OJK pada awalnya tidak mengintervensi pasar pinjaman daring (pindar) karena prinsip dasarnya adalah interaksi antara penawaran dan permintaan.
“Tapi kita sekarang kontrol disini, efeknya juga kontrol ke suku bunga. Karena ada variabel-variabel yang menentukan suku bunga yang kita atur disini. Kalau Pindar udah terlaluan. Pindar itu kan sebenarnya positif,” kata Rizal.
Rizal pun mengakui bahwa suku bunga pinjol cenderung tinggi karena dihitung secara harian dan mayoritas tenor pinjaman hanya berlangsung maksimal tiga bulan. Meskipun membantu masyarakat, terutama UMKM, banyak yang menggunakannya untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk usaha.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli. Platform fintech peer-to-peer lending tersebut diduga mengatur harga.
Dalam siaran pers, KPPU menjelaskan bahwa kasus kartel pinjol kini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan awal ke tahapan penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan, 44 perusahaan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
KPPU akan memanggil semua pihak termasuk 44 pinjol sebagai terlapor, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran.
Dalam tahap penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. Pedoman itu dinilai mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Dari informasi yang dikumpulkan, termasuk dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan, KPPU telah mengantongi satu alat bukti pelanggaran UU anti-monopoli.
“Seperti yang Anda tahu, Indonesia terus menjadi pasar utama bagi pariwisata Singapura,” kata Mohamed Hafez Marican, Area Director STB Indonesia, di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan data STB, Indonesia juga merupakan negara nomor dua penyumbang wisatawan terbanyak setelah China. Sepanjang 2024, RI menyumbang 2,49 juta pengunjung, meningkat 8% dari 2,3 juta pada tahun 2023, sementara China sendiri menyumbang 3,08 juga wisatawan pada periode yang sama.
“(Meski angka wisatawan meningkat tahun 2024) tapi masih belum setinggi apa yang kami capai sebelum Covid-19, di mana tahun 2019 kami menerima 3,1 juta pengunjung dari Indonesia,” ujar Hafez.
Pada 2024, salah satu negara tetangga RI tersebut telah menerima 16,5 juta wisatawan mancanegara, di mana jumlah ini meningkat 21,5% dari tahun 2023. Pada periode tersebut, penerimaan pariwisata Singapura mencapai SG$22,4 miliar (Rp276,4 triliun), naik 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat SG$20,3 miliar.
Penerimaan pariwisata sepanjang tahun 2024 juga diperkirakan STB mencapai batas atas dari rentang proyeksi sebesar SG$27,5 miliar hingga SG$29,0 miliar.
Namun, menurut data Singapore Tourism Board (STB), jumlah pendapatan tersebut tidak termasuk kegiatan sightseeing (tamasya), entertainment, dan gaming yang mencapai SG$4,6 miliar (Rp56,7 triliun) sepanjang tahun 2024.
Di antara kategori pengeluaran, kegiatan berbelanja (shopping) dan akomodasi muncul sebagai penyumbang terbesar dengan masing-masing senilai SG$3,9 miliar (Rp48,1 triliun), diikuti oleh makanan & minuman (F&B) senilai SG$3,2 miliar (Rp39,5 triliun). Keduanya mengalami pertumbuhan pada tahun 2024.
Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memprioritaskan kesejahteraan para mitra driver dan menempatkan kemitraan bersama para driver sebagai fondasi utama bisnisnya. Melalui program ini Gojek menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo dikutip Senin (10/3/2025).
Catherine menegaskan program ini merupakan iktikad dari Gojek dengan menghadirkan solusi untuk terus mendukung Mitra Driver sesuai dengan kapasitas perusahaan, sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi online. Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra.
“Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” pungkas dia.