2 Tahun Dibahas, MIP Batu Bara Tak Kunjung Resmi Dibentuk

Foto: CNBC Indonesia

Pemerintah sampai hari ini belum juga menuntaskan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai lembaga yang akan mengutip iuran batu bara kepada perusahaan pertambangan.

Sebagaimana diketahui, ide pemerintah membentuk MIP batu bara ini lantaran pada awal tahun 2022, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) hampir tak mendapatkan pasokan batu bara. Itu terjadi karena, adanya kebijakan patokan harga batu bara US$ 70 per ton untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi yang cukup panjang selama dua tahun terakhir ini. Khususnya untuk mencari formula menyelesaikan ‘gap’ disparitas harga antara harga patokan batu bara RI dengan harga yang berlaku di pasar.

“Pasca pengalaman kita di awal tahun 2022, kita agak babak belur nih, pembangkit-pembangkit ini terkait dengan pasokannya gitu. Jadi kuncinya adalah bagaimana kemudian pasokan batu bara untuk kepentingan domestik, khususnya untuk kelistrikan umum itu bisa aman,” ujar dia.

Tubagus menyadari negara saat ini sangat bergantung kepada batu bara lantaran komoditas ini telah menjadi salah satu sumber devisa. Namun di satu sisi, batu bara juga dibutuhkan sebagai sumber energi domestik. “Kuncinya ini after 2022 di awal tahun itu, maka mekanisme ketahanan energi itu menjadi penting untuk pasokan dalam negeri,” ujarnya.

Nah, pada mulanya, kata Tubagus, pihaknya mencoba mengintroduksi pembentukan Badan layanan Umum (BLU). Hanya saja, terdapat satu kendala terkait dengan mandatori spending yang mana masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Maka kemudian cari mekanisme yang memang bisa efektif, dan

kemudian tidak ada isu dalam konteks penggunaan anggaranya. Dan itu maka kemudian mekanisme MIP PNBP sebenarnya, di mana kemudian instasi pengelola PNBP di sini adalah ESDM,” ungkap Tubagus kepada CNBC Indonesia dalam Closing Bell, dikutip Rabu (14/8/2024).

Maka kemudian, kata Tubagus, pihaknya membutuhkan mitra untuk membantu pemerintah dalam rangka mengelola dan menyalurkan, termasuk menyetorkan. “Kalau ada kelebihan sisa dana cadangan yang ada dalam MIP, itu kepada kasnegara, itu konsepnya sebenarnya,” jelasnya.

Adapun. pihaknya meyakini bahwa MIP batu bara bisa diselesaikan pada tahun ini. Ia berharap, dalam waktu dekat ini Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan turunan serta sistem EDKB-nya bisa segera diimplementasikan.

“Harapan kami sih sebenarnya tahun ini sudah bisa dijalankan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*