3.000 Data Warga Bogor Dicuri, Begini Modus Pelakunya

INFOGRAFIS, Waspada!, Malware Curi Data Kamu
Foto: INFOGRAFIS, Waspada!, Malware Curi Data Kamu

Dua pelaku pencurian data identitas ditangkap di Kota Bogor. Mereka adalah Lukman (51) dan Muhamad Rafi (23).

Polisi mengungkap dua pelaku menjalankan aksinya demi mencapai target penjualan kartu perdana.

Sejak satu tahun beraksi, kedua pelaku berhasil mencuri 3.000 data warga Kota Bogor dan sekitarnya.

“Rekan-rekan sekalian bahwa pelaku ini (Lukman dan Pitek) sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, dikutip dari Detikcom, Kamis (29/8/2024).

“(Pelaku) sudah setahun (beraksi),” imbuhnya.

Penangkapan ini juga mencegah pencurian 14.000 data warga. Data hasil curian ini rencananya digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana salah satu provider.

“(Kemudian) 14.000 NIK, KK dari warga, yang akan disalahgunakan (oleh pelaku) ini berhasil kita cegah,” kata Bismo.

pencurian data identitas ini dinilai sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk kejahatan siber lainnya, seperti judi online hingga pinjaman online ilegal.

“Jadi tentunya penyalahgunaan data pribadi NIK, KK dan lain sebagainya ini sangat berbahaya, terhadap penyalahgunaan cyber crime, seperti prostitusi online, kemudian judi online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan-kegiatan lain,” terangnya.

Curi data lewat aplikasi

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) mencuri data pribadi menggunakan aplikasi hands***. Kedua pelaku kemudian memakai NIK dan KK orang lain untuk mencapai target penjualan kartu perdana.

“Untuk memenuhi target (penjualan kartu perdana) tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hands***,” jelasnya.

Bismo menyebut, dalam aplikasi terdapat data informasi NIK masyarakat. Data ini kemudian dicuri dan digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana. Pelaku registrasi kartu perdana secara mandiri seolah telah menjual kartu perdana kepada pelanggan.

“(Caranya) memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi. Itulah yang dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan.” jelas Bismo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*