PPATK: Judi “online” ancaman nasional yang perlu diperangi bersama

PPATK: Judi "online" ancaman nasional yang perlu diperangi bersama

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai judi daring (online) merupakan ancaman nasional yang perlu diperangi bersama karena telah menjelma menjadi darurat nasional.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi daring pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.

“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

PPATK pun menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam.

Selain itu, ia menambahkan terdapat berbagai rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal guna mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar.

Di sisi lain, Ivan membeberkan fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan ter-enkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain, lengkap dengan identitas palsu.

Rekening tersebut, kata dia, lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang atau money laundering lintas negara.

Menurut dia dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara daring. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.

Sebagai respons konkret, PPATK bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif (dormant) yang mencurigakan.

Dikatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.

Dirinya memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan, ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” ujarnya.

Selain itu, PPATK menegaskan dalam perang melawan kejahatan finansial, kolaborasi antarlembaga sangat vital.

Tanpa dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi perbankan, sambung Ivan, PPATK tidak mungkin mampu menghadapi kejahatan yang semakin canggih saat ini.

Tak hanya itu, disebutkan ia pula peran masyarakat tak kalah penting, sehingga ditekankan pentingnya literasi keuangan digital serta kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.

“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif, harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” ungkap Ivan.

slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*