
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan tidak memiliki otoritas membuka angka detail distribusi royalti yang diterima musisi kepada publik tanpa izin penerimanya.
President Director WAMI, Adi Adrian, menekankan bahwa WAMI terikat pada standar profesionalisme terkait kerahasiaan data penerima.
“Ada aturan itu, kita terikat. Jadi kalau aturan seperti itu enggak ada oh kita senang banget bisa ngasih tau aturan distribusi kita sudah berapa. Tapi kita belum boleh karena itu hal yang data pribadi,” jelas Adi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Adi menegaskan WAMI mengenai proses transparansi data dana distribusi royalti dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan persetujuan tiap penerima.
“Kita sangat hati-hati dengan ini. Kita minta izin semuanya ada yang enggak ngasih, ya kita enggak publish,” imbuh dia.
Terkait sejumlah musisi yang memberikan pembebasan royalti lagu untuk dibawakan oleh penyanyi lain, Adi menyampaikan dalam hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendiskusikan royalti.
Menurut dia, WAMI sebagai sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menjalankan bahwa aturan pemungutan royalti dilakukan berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah, yakni LMKN.
“WAMI itu taat kepada aturan main, taat sama pemerintah. Tugasnya kami seperti apa, sebagai pelaksanaan harian atau petugasnya LMKN untuk mengkolek segala macam, terus masuk uangnya ke rekening LMKN, yaudah itu dulu yang kami lakukan,” tutur Adi.