
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini, KPK Pastikan Hadir (Okezone)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
1. KPK Hadir
“Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Budi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal jumlah kerugian negara terkait perkara yang dimaksud.
“Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka pada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Sidang ditunda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026).
“KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya,” ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).