
Indonesia menjadi korban baru dalam perang dagang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Indonesia akan dikenai tarif resiprokal hingga 32% karena defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang terus meningkat.
Data menunjukkan Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar US$ 14,34 miliar pada 2024, menempatkannya di peringkat ke-15 negara penyumbang defisit bagi AS.
Selain Indonesia, tarif timbal balik ini juga diberlakukan kepada negara-negara lain seperti India, Vietnam, dan Uni Eropa. Secara umum, AS menerapkan tarif dasar 10% pada semua impor dan tarif lebih tinggi pada negara tertentu yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Kebijakan perdagangan ini tentunya berpotensi mengguncang dunia usaha Indonesia. Para pengusaha pun menyebut tarif ini dapat mengganggu stabilitas perdagangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani memandang isu ini perlu ditangani secara terkoordinasi dan kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.
“Sejak wacana kebijakan ini beredar, dunia usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat. Kami juga sudah memberikan berbagai pandangan dan menjalin komunikasi erat dengan pemerintah Indonesia, dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait. Turut serta juga dalam proses diskusi kebijakan di tingkat lintas kementerian,” ujar Shinta kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/4/2025).
“Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran, baik di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas, karena membawa dampak signifikan terhadap arus perdagangan global,” imbuhnya.
Shinta menilai, penting untuk dipahami risiko penerapan tarif tinggi oleh AS adalah tantangan yang tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, tetapi juga bagi seluruh negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran, baik di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas, karena membawa dampak signifikan terhadap arus perdagangan global.
Menurutnya, langkah antisipatif sangat diperlukan agar dampaknya terhadap dunia usaha bisa diminimalisir. Untuk menghadapi tantangan ini, Apindo mengusulkan beberapa strategi mitigasi. Salah satunya adalah membangun kesepakatan bilateral dengan AS guna memastikan akses pasar Indonesia tetap kompetitif. Shinta menjelaskan, pihaknya tengah mendorong diplomasi dagang bersama pemerintah.
“Kami berharap upaya diplomasi ini bisa disambut dengan baik oleh pemerintah AS. Dengan menciptakan supply chain yang menguntungkan bagi industri di AS, ekspor Indonesia bisa dilihat sebagai faktor yang memperkuat daya saing AS, bukan ancaman bagi industrinya,” jelasnya.
Selain itu, Indonesia juga perlu memperhatikan tarif impor produk Amerika ke Indonesia serta meninjau kembali hambatan non-tarif yang diberlakukan. Di sisi lain, diversifikasi pasar menjadi strategi penting agar ekspor Indonesia tidak terlalu bergantung pada AS.
“Pemerintah harus lebih agresif mendorong diversifikasi pasar ekspor ke ASEAN, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Afrika. Selain itu, kita perlu memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti FTA dan CEPA, serta menyelesaikan negosiasi yang masih berlangsung, seperti IEU-CEPA,” imbuh dia.
Shinta juga menyoroti pentingnya revitalisasi industri padat karya dan deregulasi agar produk Indonesia semakin kompetitif di pasar global. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, produk Indonesia akan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar ekspor.
Sektor-Sektor yang Terancam
Kenaikan tarif ini, katanya, berpotensi menekan daya saing sejumlah sektor industri yang bergantung pada pasar AS. Beberapa di antaranya adalah industri tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batubara, olahan nikel, serta agribisnis.
Untuk mengantisipasi dampak ini, Apindo berencana menggelar forum diskusi dan berbagi praktik terbaik guna membantu pelaku usaha merancang strategi respons yang tepat.
“Dunia usaha berharap agar bersama-sama dengan pemerintah kita terus menjaga stabilitas iklim usaha di tengah dinamika global. Ketahanan ekonomi nasional hanya dapat terjaga jika respons terhadap tantangan eksternal dibangun secara kolektif dan terukur,” pungkasnya.