Bawaslu Banyumas pelajari LHP kampanye yang dihadiri Jokowi

Bawaslu Banyumas pelajari LHP kampanye yang dihadiri Jokowi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas akan mempelajari laporan hasil pengawasan (LHP) kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di Purwokerto, Banyumas pada Sabtu yang dihadiri Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Di kegiatan yang tadi dilakukan dan dihadiri oleh Presiden Ke-7 kita, Bapak Joko Widodo, Bawaslu melakukan proses pengawasan dari hari kemarin karena kedatangan beliau ke Purwokerto juga kemarin dan dalam kehadirannya berbarengan juga pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 02, Bapak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Sabtu.

Ia mengatakan ada beberapa kegiatan yang dilakukan Jokowi di Purwokerto, sehingga pihaknya mengikuti dan memantau terus kegiatan-kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mempelajari apakah ada temuan-temuan dugaan pelanggaran seperti penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas negara, dan sebagainya.

“Ini juga punya informasi yang memiliki benang merah dengan apa yang sudah sebelumnya terjadi, terkait dengan penyampaian dukungan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Jawa Tengah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.

Menurut dia, Bawaslu telah membuat tim untuk melakukan penelusuran guna mengidentifikasi kemungkinan adanya potensi dan temuan dugaan kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum, termasuk juga tindak pidana pemilihan.

“Jadi untuk hari ini, kami nanti akan membuat laporan hasil pengawasan, LHP, di form A kami. Dari form A beberapa pengawas kami di tingkat kecamatan maupun PKD (pengawas kelurahan/desa) karena ada beberapa titik mulai tadi malam. Kami akan kumpulkan dan kami akan periksa dari LHP-nya teman-teman pengawas di tingkat kecamatan dan PKD kami,’ katanya menjelaskan.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya belum bisa menyampaikan ada atau tidak adanya pelanggaran dalam kegiatan kampanye tersebut karena harus mempelajari seluruh LHP yang dibuat panitia pengawas pemilu kecamatan maupun PKD.

Terkait dengan kegiatan calon wakil gubernur Taj Yasin di salah satu masjid pada hari Jumat (15/11), dia mengatakan berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas di lapangan, kegiatan tersebut murni pengajian yang digelar Taj Yasin selaku putra almarhum KH Maimoen Zubair.

“Jadi memang tidak ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) Kampanye di situ. Kegiatan itu murni pengajian, tidak ada bahan kampanye, dan lain-lain meskipun subjek hukumnya, Gus Yasin (sapaan Taj Yasin, red.) itu sudah menjadi calon wakil gubernur,” kata Yon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*