
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menyampaikan larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung bukan kebijakan yang mendadak.
“Itu tidak tepat dan kurang beralasan (disebut mendadak), tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi,” kata Kepala DKLH Bali I Made Rentin.
Diketahui pada Kamis (31/7) lalu Pemprov Bali mengeluarkan aturan bahwa mulai Rabu (1/8) esok harinya truk pengangkut sampah dari Denpasar dan Badung tidak boleh lagi membuang sampah organik ke TPA Suwung, hanya boleh sampah anorganik dan residu.
Pelarangan ini berimbas pada pembatasan jenis sampah yang ditampung sementara di depo atau TPS desa atau kecamatan, akhirnya berujung aksi petugas motor gerobak sampah yang meninggalkan sampahnya di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8) kemarin.
Kepala DKLH Bali menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan pemerintah yang membuat kebijakan mendadak sebab jika dilihat dari regulasi sejak 6 tahun lalu pemerintah memulai dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
“Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Denpasar juga mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Lebih jauh, DKLH Bali membantah alasan mendadak itu dengan mengingatkan bahwa tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) bersama DKLH, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), sudah secara masif turun melakukan sosialisasi.
Sejak bulan Juni 2025, kata dia, setiap hari Selasa dan Jumat tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar dengan dipusatkan di empat kecamatan yang melibatkan perbekel/lurah, bendesa adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri.
“Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan, setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung, sosialisasi juga telah dilakukan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar,” kata dia.
Mengakhiri klarifikasinya, Made Rentin meminta masyarakat ikut dalam penanganan sampah yang saat ini dinilai sudah masuk fase darurat.
“Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya,” ucapnya.