Empat terdakwa perkara Uang Palsu dituntut 3 tahun penjara

Empat terdakwa perkara Uang Palsu dituntut 3 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut empat terdakwa kasus sindikat uang palsu tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Menuntut para terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Para terdakwa didenda Rp50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara satu tahun,” ujar JPU Aria Perkasa di PN setempat, Jumat.

Terdakwa tersebut masing-masing Ilham dan Satriyadi diketahui bekerja sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di Sekretariat DPRD Sulawesi Barat. Dua terdakwa lainnya Kamarang Daeng Ngati dan Irfandy MT bekerja sebagai pegawai bank BUMN.

Aria menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Selain itu, perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dan meresahkan masyarakat serta dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Hal ini dapat memberatkan terdakwa,” ujar Aria.

Untuk hal meringankan, para terdakwa dianggap berperilaku sopan di persidangan, serta dianggap sebagai tulang punggung untuk menghidupi keluarga dan belum pernah dihukum pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin Nasir melalui perantara Satriyady. Uang palsu itu dibeli seharga Rp10 juta dengan uang asli, lalu diberikan uang palsu sebanyak Rp20 juta pecahan Rp100 ribu. Uang palsu yang diperoleh itu telah dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulawesi Barat.

Sedangkan terdakwa Satriyady mendapat komisi sebagai penghubung menerima upal senilai Rp700 ribu.Terdakwa Satriyady juga berperan mengedarkan upal dengan cara memberikan sebesar Rp3,5 juta kepada saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi kini turut berstatus terdakwa.

Sementara terdakwa Kamarang dan Irfandi memperoleh uang palsu dari terdakwa Mubin. Kamarang membeli upal dengan uang asli Rp8 juta ditukar upal Rp18 juta. Usai mendapatkan uang palsu, terdakwa membelanjakan Rp400 ribu di Pasar Minasa Upa, Gowa.

Selanjutnya, membayar cicilan motornya melalui BRI link sebesar Rp1 juta. Naas, aksinya ketahuan penjaga BRI Link karena uangnya palsu, lalu menelpon Polsek Pallangga, ia lalu dibekuk.

Sedangkan Irfandy, membelanjakan upal senilai Rp6 juta lebih pada dua mal ternama di Kota Makassar.

Dalam perkara sindikat dan peredaran uang palsu tersebut melibatkan 15 orang terdakwa dengan peran masing-masing,antara lain ada yang memproduksi, mengedarkan hingga memasarkan ke masyarakat.

Untuk sidang terdakwa lainnya juga masih berjalan di PN setempat. Terdakwa masing-masing, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna (pembuat uang palsu), Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin dan Irfandi (eks pegawai perbankan BUMN).

Selanjutnya, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulawesi Barat), Satriadi (ASN Sekretariat DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru ASN), Ilham dan Kamarang (warga sipil) dan Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha sekaligus politisi).

slot 777

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*