Harga BBM Besok 1 Agustus Naik atau Turun? Ini Kata Pertamina

Foto: dok Pertamina

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga buka suara perihal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis non subsidi yang akan berlaku pada awal bulan Agustus 2024 ini.

Sejatinya, badan usaha penyedia BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan mengubah produk harga BBM-nya pada awal bulan. Hal itu mengikuti ketentuan harga minyak mentah dunia diikuti dengan Indonesia Crude Price (ICP).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan, pihaknya masih memantau pergerakan harga minyak dunia beserta kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS).

“Saat ini Pertamina Patra Niaga masih memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama yang mempengaruhi harga jual BBM non subsidi di SPBU Pertamina,” jelas Heppy kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Yang terang, Pertamina mendukung kebijakan pemerintah untuk bisa membantu menjaga daya beli masyarakat terhadap produk BBM non subsidi. Tidak hanya itu, Pertamina meyakini akan turut serta dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.

“Oleh karena itu, kalaupun dilakukan penyesuaian, harga BBM non subsidi Pertamina (Pertamax Series dan Dex Series) akan tetap yang paling kompetitif,” tutupnya.

Di lain sisi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustika Pertiwi mengungkapkan bahwa penetapan harga BBM non subsidi pada bulan Agustus 2024 mendatang akan sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

“Ketentuan sesuai regulasi,” jawab Mustika saat ditanya perihal harga BBM non subsidi yang akan berlaku pada Agustus 2024 mendatang, saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (31/7/2024).

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Bahwa harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain itu, Mustika menjelaskan regulasi lainnya seperti pada Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 tentang perhitungan harga jual eceran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM 11/2022. Yang isinya:

a. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran jenis BBM umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran jenis BBM umum kepada Menteri melalui Dirjen

b. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*