Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Untuk Kerja Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Aturan itu diteken dua hari sebelum Jokowi lengser.
Isi aturan itu untuk mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di IKN.
Hal ini diinstruksikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Kepala Kepolisian, untuk mengambil langkah yang terkoordinasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara,” tulis butir (1), dikutip Rabu (23/10/2024).
Kedua, melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja proof of concept Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga, melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan fasilitas. Seperti fasilitas keselamatan, keamanan, depo, stasiun halte, gardu listrik, jaringan telekomunikasi, dan lainnya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan tugas khusus kepada Menteri Perhubungan untuk menyusun persyaratan dan perencanaan teknis untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja, dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi trem otonom. Juga melakukan pengujian sertifikasi sarana dan prasarana trem otonom.
Jokowi memberikan tugas kepada Menteri PUPR untuk menyusun perencanaan desain teknis pembangunan jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan, dan memberikan dukungan fasilitas infrastruktur, untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja.
Menteri Keuangan juga diminta memberikan dukungan dalam kemudahan pemasukan dan pengeluaran trem otonom dari dan ke dalam daerah pabean di IKN.
Menteri Komunikasi dan Informatika diminta memberikan dukungan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dan menjamin ketersediaan frekuensi telekomunikasi untuk uji coba dan unjuk kerja.
Sedangkan Kepala Otorita IKN diminta menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja, melakukan evaluasi dan penilaian, memberikan izin, pertimbangan pemanfaatan ruang jalan, hingga ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba. Kapolri diminta untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan.