
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diparipurnakan menjadi undang-undang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tingkat 1 yang digelar pada Senin (17/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa revisi ini membawa angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) koperasi, ormas keagamaan, serta kampus untuk terlibat dalam industri pertambangan.
Namun, perlu dicatat bahwa keterlibatan kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi kampus.
“Saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum, itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya. Tapi, negara juga dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hati baik untuk bisa membuat amal jariyah, masa sih kita harus larang dulu. Itu kira-kira,” kata Bahlil ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/2/2025).
Bahlil menegaskan dengan adanya Revisi UU Minerba ini tidak otomatis memberikan perizinan tambang kepada kampus. Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain yang nantinya berkewajiban untuk memberikan manfaat kepada kampus.
“Selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa. Nah, terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal. Bagi kampus yang mau,” katanya.