
Pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor.
“Jadi Permendag 8/2024 ya sedang kita bahas terus. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Budi saat ditemui di Auditorium Kemendag, Kamis (27/2/2025).
Ia mengungkapkan, proses revisi saat ini masih dalam tahap evaluasi dan membutuhkan kesepakatan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
“Pembahasan antar K/L harus ada kesepakatan, karena kalau proses perubahan penyusunan program harus dengan antar K/L,” tambahnya.
Saat ini, katanya, revisi aturan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi.
“Jadi pembahasan revisi Permendag 8 ini dilakukan bertahap dulu ya. Kita selesaikan dulu yang TPT pakaian jadi. Maksudnya, belum keluar Permen-nya, tapi sudah finalisasi lah ya,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kebijakan impor dalam Permendag 8/2024 menjadi salah satu penyebab banyaknya pabrik tekstil tutup hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Terkait hal ini, Budi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri melalui berbagai kebijakan, termasuk pengaturan impor.
“Ya pokoknya bagaimana kita melindungi industri dalam negeri ya, dengan berbagai cara. Dengan kebijakan-kebijakan, baik kebijakan di dalam negeri sendiri maupun kebijakan terkait dengan produk-produk impor,” tegasnya.