Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Seminar dan Talkshow Pelayanan Publik Inklusif Ramah Kelompok Rentan, yang bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Inklusif dan Berdampak di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong kelompok rentan terlibat dalam perumusan kebijakan guna membangun ekosistem pelayanan publik yang inklusif dan ramah.
“Partisipasi dan keterlibatan masyarakat khususnya kelompok rentan akan memberikan perspektif baru kepada pemerintah untuk menghasilkan cara-cara baru dan inovatif serta inklusif untuk menjangkau seluruh masyarakat dengan berbagai keragaman dan kebutuhannya,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa dalam membangun ekosistem pelayanan publik inklusif dan ramah kelompok rentan, penyelenggara pelayanan publik harus membuka akses terhadap semua layanan.
Ia menyebutkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, layanan transportasi, akses terhadap informasi, dan layanan perbankan.
“Kita akan membuka akses yang seluas-luasnya kepada kelompok ramah kaum rentan, dengan ekosistem ini pelayanan publik dilihat sebagai enabler yang memungkinkan setiap individu dapat merasakan dan menikmati hasil pembangunan secara setara bagi semua orang,” ungkapnya.
Adapun penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif ini merupakan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28H ayat (2), Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik nasional, sambungnya, Kementerian PANRB mengambil peran penting dan strategis untuk merumuskan kebijakan yang memastikan terbangunnya sistem-sistem pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.
Selain itu, Kementerian PANRB juga mendorong terjalinnya kolaborasi aktif antara pemerintah dengan komunitas dan organisasi pemerhati kelompok rentan dalam proses-proses perencanaan, implementasi, hingga evaluasi penyelenggaraan pelayanan.
“Yang paling penting adalah mendorong kolaborasi antar-pihak. Mari kita berkolaborasi. Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PPPA, Kemenko PMK, rumah sakit, Kementerian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, tentunya kita mengharapkan adanya sebuah ekosistem layanan publik yang lebih inklusif,” jelas Rini.
Rini menilai dalam pembangunan ekosistem pelayanan publik yang inklusif, penyelenggara pelayanan publik wajib memastikan berbagai aspek aksesibilitas pelayanan publik.
Ada lima aspek yang ditegaskan, pertama yakni aspek kebijakan dan komitmen pimpinan. Ia mengatakan aspek tersebut memastikan pelayanan publik yang disediakan memenuhi kebutuhan kelompok rentan serta memandu dan mendorong implementasi praktik yang inklusif dan aksesibel https://lukenivip.org
.