MK Korsel Diberi Waktu 180 Hari Buat Copot Presiden Yoon Suk Seol

Suasana saat berlangsungnya sesi pleno pemungutan suara pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol di Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). (Woohae Cho/Pool via REUTERS)

Kekuasaan dan tugas kepresidenan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Seol akan ditangguhkan setelah salinan dokumen pemakzulan diserahkan kepadanya dan kepada Mahkamah Konstitusi.

Mengutip The Guardian pada Sabtu (14/12/2024), mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika ia digulingkan dari jabatannya, pemilihan umum nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Ini menyusul pemungutan suara yang digelar Parlemen Korea Selatan (Korsel) Majelis Nasional terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024) waktu setempat. Hal ini merupakan kali kedua parlemen Negeri Ginseng mencoba menggulingkan Yoon setelah presiden 63 tahun itu memberlakukan darurat militer pekan lalu.

Dalam pantauan, tercatat semua anggota Majelis Nasional yang 300 orang ikut dalam pemungutan suara itu. Tercatat, ada 204 suara yang meminta Yoon diturunkan, sehingga presiden itu harus lengser dari jabatannya.

Mengutip AFP, partai oposisi utama Korea Selatan pada Sabtu memuji pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai “kemenangan rakyat”, setelah parlemen negara itu memilih untuk memberhentikannya dari jabatan.

“Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat,” kata pemimpin lantai Partai Demokrat Park Chan-dae setelah pemungutan suara, dikutip dari AFP, Sabtu (14/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*