Kasus pailit yang menimpa PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) membuat kalangan serikat pekerja kebingungan. Pasalnya, perusahaan sedang dalam kondisi baik termasuk dalam memenuhi permintaan pasar utamanya ekspor.
Namun, Pengadilan Negeri Semarang sudah memvonis pailit Panamtex perihal pembayaran pesangon kepada mantan karyawan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabiin mengaku telah ditunjuk perusahaan dalam menyampaikan pesangon kepada mantan karyawan yang menjadi penuntut di kasus ini. Namun, ada penolakan dari mantan karyawan tersebut serta memilih untuk melanjutkan ke kuasa hukum dalam pailit.
“Kalau kayak gini namanya mau membunuh ratusan karyawan, total pekerja Panamtex ada 510 orang, semuanya terancam tidak bisa bekerja jika perusahaan pailit,” ungkap Tabiin kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/9/2024).
Saat ini perusahaan masih beroperasi meskipun terbatas. Namun para karyawan yang masih bekerja khawatir tidak bisa mendapat gajian yang biasanya cair setiap tanggal 7 di tiap bulannya. Pasalnya, setelah ada putusan pengadilan, rekening perusahaan menjadi ikut terblokir.
“Kami was-was kalau bulan depan nggak gajian gimana? Selama ini gajian lancar, THR tahun ini juga dibayar lancar. Sekarang operasional masih jalan dengan stok bahan baku yang ada kemarin. Tapi lama kelamaan bakal habis juga,” ucapnya.
Berbeda dengan banyak kasus pailit yang diajukan vendor atau suplier karena keterlambatan pembayaran, namun berdasarkan informasi dari SPN yang terjadi pembayaran kepada pihak ketiga masih lancar.
“Selama ini vendor nggak ada masalah, lancar-lancar aja buat pembayaran, tapi setelah pailit ini kita nggak tau karena rekening udah dipegang kan sama kurator,” sebut Tabiin.