Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI Abdullah Azwar Anas mengatakan target prioritas layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) membidik perjalanan hidup warga RI. Yakni, layanan yang terintegasi tersedia dari mulai seseorang dilahirkan, memulai pendidikan, memiliki kendaraan, menikah, hingga mengurus kematian.
Semua itu merupakan perintah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membidik life journey masyarakat. Anas turut mengapresiasi langkah beberapa pemerintah daerah yang sudah mengintegrasikan layanan tersebut.
“Kami senang dan mengapresiasi beberapa pemerintah daerah telah integrasikan ini, mulai anak lahir mendaftar sekolah memasuki perguruan tinggi, mengendarai atau memiliki kendaraan. Oleh karena itu, diperintahkan presiden ini SIM, online semua terintegrasi, memulai berusaha, kemudian mencari pekerjaan kemudian, melangsungkan pernikahan,” katanya saat di Rapat Koordinasi Nasional P2DD, Kempinski, Senin (23/9/2024).
Anas menyorot melangsungkan pernikahan jadi lebih mudah dengan layanan yang terintegrasi, karena umumnya banyak kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan.
Ia juga menyebut sulitnya syarat-syarat transportasi, seperti harus menyiapkan KTP fisik di bandara, namun kini telah digantikan dengan identitas kependudukan digital (IKD). Meskipun begitu, Anas mengatakan untuk mengurus IKD masih harus datang ke kelurahan dan kantor pelayanan.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang menguji coba sistem layanan yang terintegrasi yang bakal hanya menggunakan handphone (HP).
“Sekarang sistem ini masih terus diuji coba, masih cukup dengan HP, bisa merubah identitas bapak ibu sekalian. Begitu juga, berikutnya bagaimana mengajukan perceraian mengalami sakit tutup usia sampe meninggal. Inilah beberapa hal prioritas dasar yang menjadi mandat kita untuk dikerjakan,” ujar Anas.
Ia mengatakan pemerintah didorong untuk segera membuat portal nasional dan portal pemerintahan masing-masing secara terintegrasi.
Dalam paparannya, Portal Nasional itu selaras dengan UU 1/2024 ITE & UU 27/22 Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mendukung pelaksanaan UU 24/2013 Administrasi Kependudukan.
Portal Nasional mencakup Digital ID yakni jaminan identitas dalam era digital dan perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform yakni jalan tol informasi yang menghubungkan berbagai informasi, dan Digital Payment yang memungkinkan transaksi instan dan aman untuk berbagai kebutuhan.