Presiden Prabowo Subianto menjamin gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan berkurang meskipun terdapat perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga negara di masa pemerintahannya. Kepastian dari Prabowo itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang telah diteken.
“Perpres Nomor 139 Tahun 2024 itu yang sering dikatakan Perpres transisi,” kata Menteri PANRB Rini Widyanti dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin, (28/10/2024).
Rini menyebut ada beberapa hal krusial yang diatur dalam Perpres 139/2024. Dia mengatakan Perpres ini berisi tentang adanya perubahan nomenklatur kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih dan.
“Seperti diketahui banyak sekali perpindahan dari fungsi K/L sehingga kita susun Perpres 139 2024 dan telah diteken,” kata Rini.
Di dalam Perpres itu, Rini menjelaskan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kementerian yang tak mengalami perubahan, maka dapat melanjutkan tugas-tugasnya seperti sedia kala. Sementara, untuk para PNS yang mengalami perubahan atau perpindahan kementerian/lembaga juga mendapatkan jaminan.
Rini mengatakan jaminan itu yakni penghasilan para PNS tidak akan berkurang, kendati pemerintah memindahkannya ke kementerian lain. Dia bilang gaji mereka akan tetap sama seperti di kementerian sebelumnya.
Menurut dia, ketetapan ini akan diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB yang sedang dibuat.”Keberlangsungan penghasilan pada pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan pegawai yang bersangkutan,” kata dia.
“Jadi bagi pegawai yang jabatannya tidak berubah tetap menerima penghasilan, dan untuk mereka yang berpindah K/L menerima penghasilan sesuai dengan K/L asalnya,” ujar Rini lagi.