Judi online (judol) menjadi momok dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun memprioritaskan pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Antara lain melakukan pemblokiran terhadap situs dan rekening yang dipakai untuk judi online.
Bank Indonesia (BI) juga mengungkap ciri-ciri rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online. Dalam surat resminya kepada direksi perbankan, BI mengungkap ada pola-pola aktivitas yang tidak lazim pada rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online.
Salah satu ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi sangat sering terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga kecil dengan berulang pada satu akun.
Akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.
Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.
Para bank juga diminta melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
Selain itu monitoring diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.
Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada Bank Indonesia.
Laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut.