Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai strategi dalam menangani kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal. Mengingat, kegiatan PETI masih marak terjadi di Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya melakukan pendekatan menyeluruh guna menangani masalah PETI. Mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga proses pidana.
“Bahwasanya Gakkum KLHK ini mempunyai fungsi itu berasal dari pencegahan, kemudian penanganan pengaduan, kemudian penyelesaian sengketa, sampai ke pidana. Jadi, dari hulu sampai ini sampai ke hilir, kami juga memiliki pasukan untuk melakukan operasi di lapangan,” kata Yazid dalam acara Coffee Morning, CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).
Yazid menilai tambang ilegal menjadi salah satu tantangan utama bagi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dalam melaksanakan tugasnya. Terutama tambang ilegal yang berada di wilayah terpencil.
“Cuman kadang-kadang kalau PETI ini di kawasan hutan, biasanya memang di tempat yang remote area dan banyak matanya, jadi kadang-kadang kalau kita pakai operasi intelijen sudah bocor di lapangan,” ujar Yazid.
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya sekitar 2.000 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di Indonesia.
Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan menjelaskan aktivitas ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.
“Ada perkiraan berapa kerugian dari aktivitas PETI yang sudah kita identifikasi ada 2000 titik dengan kerugian cukup besar ya triliunan itu yang bisa kita selamatkan kalo PETI ini bisa dilakukan penanganan lebih baik lagi,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga memberikan beban besar pada kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya reklamasi yang signifikan.
“Kami dari aspek teknik lingkungan pertambangan salah satu masalah adalah reklamasi, kami sudah bikin standar per hektar itu berapa kompensasi dari perusahaan dengan nominal sekian ratus juta bisa bayangkan kerugian lingkungan di area yang cukup masif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah preventif sejatinya terus dilakukan untuk menangani aktivitas PETI. Salah satunya melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam penindakan tambang ilegal serta kerja sama strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari aktivitas PETI.