Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan, rencana pemerintah untuk mengubah skema subsidi energi termasuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik di Indonesia.
Bahlil mengatakan bahwa ada kemungkinan rencana perubahan skema subsidi listrik di Indonesia sama dengan skema subsidi untuk BBM yang saat ini masih digodok. Namun, Bahlil menegaskan hal tersebut baru akan diputuskan bila dirinya sudah melakukan pelaporan pada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ada beberapa alternatif (subsidi listrik) dan kemungkinan bisa sama (dengan skema subsidi BBM). Kemungkinan ya, tapi belum diputuskan alternatif mana. Ini mungkin (setelah) Pak Presiden datang (dari Amerika Serikat), kami sudah bisa melaporkan,” jelas Bahlil saat ditanya perihal rencana perubahan skema subsidi listrik di Indonesia, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Yang pasti, perubahaan skema subsidi listrik dan BBM yang akan digunakan, demi subsidi tepat sasaran. Kemudian juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Yang ketiga, subsidi ini kan dialihkan saja, sudah barang tentu untuk mendorong agar sebagian mempunyai daya beli masyarakat, merangsang daya beli masyarakat. Itu sih sebenarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil sempat membeberkan bahwa saat ini terdapat tiga opsi rencana perubahan skema subsidi BBM dan listrik di Indonesia.
Formulasi pertama, memindahkan subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jika ini dialihkan, kata Bahlil, maka Rumah Sakit, Sekolah, Gereja dan Masjid yang selama ini mendapatkan subsidi akan dicabut.
“(Ini untuk) UMKM dan segala macamnya, transportasi umum. Nah, akhirnya kita membuat alternatif kedua,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Rabu (13/11/2024).
Formulasi Kedua, yang sifatnya fasilitas umum. Tujuannya untuk bisa menahan inflasi dengan memberikan subsidi ke barang (Dalam hal ini BBM) sesuai dengan yang berhak. “Selebihnya kita pakai BLT,” jelas Bahlil.
Formulasi Ketiga, pihaknya sedang memformulasikan supaya sebagian barang yang disubsidi bisa dinaikkan angkanya. Sayangnya, Bahlil belum menjelaskan detil maksud dari formulasi ketiga ini.
“Karena masih dalam pembahasan, tunggu kami laporkan kepada Bapak Presiden dulu. Kalau sudah putus baru kami laporkan kepada Bapak-Ibu anggota DPR yang terhormat,” tandas Bahlil.