Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sebagian bank di Indonesia mampu mendeteksi pola transaksi pelaku judi online (judol). Akan tetapi sebagian lain masih dalam tahap pengembangan sistem tersebut.
Mengutip Survei Oritas Bisnis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (Sbpo), Selasa (10/9/2024), selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan enhance due diligence, pemblokiran dan perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Adapun hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol. Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Dalam upaya tersebut, ia menyebut OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).