Dua satwa dilindungi yang disita petugas BKSDA dari rumah warga di Bula, SBT. (ANTARA/Winda Herman)
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menyita satwa dilindungi berupa burung nuri merah Maluku dan bayan hijau dari rumah warga di Bula Seram Bagian Timur (SBT).
“Petugas Resor KSDA Bula menemukan masing-masing satu ekor burung nuri merah dan bayan hijau di rumah warga tersebut saat melakukan patroli. Setelah dilakukan pendekatan dan pembinaan akhirnya sang pemilik menyerahkan burung-burung tersebut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan setelah disita satwa-satwa tersebut dibawa ke kantor Resor KSDA Bula untuk rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi secara ilegal serta melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan satwa liar.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Melestarikan satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengaku patroli rutin akan terus dilakukan sebagai langkah peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa endemik Maluku yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Dengan tindakan tegas ini, BKSDA Maluku menunjukkan komitmennya untuk terus melindungi satwa liar dan menegakkan hukum demi kelestarian lingkungan di wilayah Maluku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). https://newsports.id