Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Turun Tajam Dalam 10 Tahun

Garis Kemiskinan Per Kapita di 10 Provinsi Besar Indonesia

Tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia merosot tajam dalam 10 tahun terakhir, dari sebelumnya di level 7,9% dari total penduduk pada 2014, kini tersisa 0,8% pada 2024.

Kemiskinan ekstrem ini merupakan indikator yang digunakan untuk memotret kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial, berdasarkan definisi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, yang dikutip Kantor Staf Presiden dalam dokumen Capaian 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tingkat kemiskinan ekstrem konsisten turun dari 2014 di level 7,9% ke level 3,7% pada 2019.

Lalu, pada 2020 atau saat terjadinya krisis akibat Pandemi Covid-19 sempat naik ke level 4,2%. Namun, setahun setelahnya atau pada 2021 kembali turun ke level 3,7% dan terus turun hingga pada 2024 tersisa 0,8% dari jumlah penduduk.

“Angka Kemiskinan ekstrem Indonesia telah berhasil turun menjadi 0,83% pada Maret 2024 dibandingkan dengan kondisi Maret 2023 yang besarnya 1,12%,” kata Menko PMK yang saat itu masih dijabat oleh Muhadjir Effendy saat konferensi pers Kondisi Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Semester 1-2024 di kantornya, dikutip Selasa (22/10/2024).

Dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem itu, pemerintah saat itu mengeluarkan tiga strategi utama, yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui perluasan akses perlindungan sosial, penurunan jumlah kantong kemiskinan, dan peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem.

Adapun tiga inovasi kebijakan yang digunakan kala itu, yaitu melakukan perbaikan akurasi pensasaran dengan penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sehingga penerima program lebih tepat sasaran, konvergensi dengan memastikan program lintas sektor dan lintas lapis pemerintahan dapat menjangkau wilayah atau kantong kemiskinan dan kelompok miskin ekstrem, dan peningkatan kualitas program.

Khusus untuk strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dan PPKE, demi mencapai target kemiskinan ekstrem 0% pada 2025, pemerintah telah menggelontorkan anggaran perlindungan sosial Rp 493,5 triliun pada 2024 dan pagu anggaran program pemberdayaan ekonomi 2024 senilai Rp 76,3 triliun.

Namun, pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menganggap, kebijakan dari pemerintah pusat itu tidak akan cukup untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan ekstrem dari bumi Indonesia.

Maka, juga perlu komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa yang lebih optimal, melalui pengalokasian APBD dan APBDesa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa.

Secara detail, pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Kementerian PPN/Bappenas. Dalam panduan itu, terungkap pula rincian dari program penghapusan kemiskinan ekstrem mulai tahun ini.

Dari sisi kebijakan penurunan beban pengeluaran masyarakat, strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial, yaitu: Bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako; Bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler; Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional; dan Bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus seperti lanjut usia, anak, dan penyandang disabilitas.

Untuk arah kebijakan peningkatan pendapatan masyarakat, strategi yang ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya melalui: Peningkatan akses pekerjaan, melalui program Padat karya, bantuan individu/kelompok, serta penyediaan sarana dan prasarana; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melalui program vokasi dan pelatihan; Peningkatan akses terhadap aset produktif, akses pinjaman modal, dan akses penggunaan lahan; Pendampingan dan penguatan kewirausahaan, melalui peningkatan akses pembiayaan dan pasar serta pendampingan dan penguatan kewirausahaan; dan Pengembangan dan penjaminan keberlanjutan usaha ultra mikro dan mikro.

Terakhir, untuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan, strategi yang akan diterapkan diantaranya melalui: Pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak; dan Peningkatan konektivitas antar wilayah, seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan.

https://concursonacionaldetarantas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*