Tak Cuma Aplikasi Temu, Pemerintah Larang Ecommerce China Ini Masuk RI

Konten promosi Shein

Temu, aplikasi e-commerce asal China, dipastikan tak dapat beroperasi di Indonesia meskipun mereka diisukan akan mengakuisisi e-commerce lokal untuk bisa berbisnis di dalam negeri.

Selain Temu, ada juga aplikasi asal China lain yang ditolak masuk ke pasar dalam negeri. Tak lain adalah Shein.

Shein merupakan e-commerce yang menjual baju dan barang kosmetik yang memiliki konsep sama seperti Temu, yakni produsen langsung ke konsumen atau direct-to-consumer.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, aplikasi seperti Temu dan Shein akan mengganggu ekosistem UMKM lokal.

“Tetap kita nggak akan kasih mereka beroperasi, kita harus melindungi UMKM kita. Karena UMKM memiliki jutaan tenaga kerja,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (10/10/2024).

Kabar Temu akuisisi Bukalapak

Belakangan beredar rumor bahwa Temu hendak mengakuisisi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Adapun Temu beberapa kali mencoba masuk ke pasar Indonesia, tetapi ditolak oleh pemerintah dengan alasan mengancam keberlangsungan UMKM lokal lantaran bisnis temu diklaim menghubungkan produsen dan konsumen akhir secara langsung, tidak menghubungkan dengan pengecer dan afiliasi.

Hal tersebut kemudian memicu spekulasi bahwa Temu potensi mengakuisisi Bukalapak supaya mendapatkan izin dari pemerintah, mengikuti strategi yang sama seperti Tiktok dan Tokopedia.

Terkait hal tersebut, mengutip keterbukaan informasi, Rabu (9/10/2024), perseroan tidak mengetahui informasi terkait rencana akuisisi perseroan oleh e-commerce dari Temu.

Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Perseroan menerima informasi yang telah diverifikasi kebenarannya atas rencana akuisisi tersebut.

Terkait hal tersebut, mengutip keterbukaan informasi, Rabu (9/10/2024), perseroan tidak mengetahui informasi terkait rencana akuisisi perseroan oleh e-commerce dari Temu.

Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Perseroan menerima informasi yang telah diverifikasi kebenarannya atas rencana akuisisi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*